MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Korupsi Study Banding, Camat dan Ketua BKAD Peusangan Dituntut 3 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 September 2025
in News
0
Korupsi Study Banding, Camat dan Ketua BKAD Peusangan Dituntut 3 Tahun Penjara

Ilustrasi vonis pengadilan. | Foto : Istockphoto/Atthapon Niyom

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terdakwa dugaan korupsi kegiatan study banding yang menyeret Camat Peusangan, Teguh Mandiri Putra dan Ketua BKAD Peusangan Raya, Subarni, dituntut masing-masing tiga tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, Siara Nedy di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Jumat (19/9/2025).

RelatedPosts

Hari Ketiga Pencarian, Pemuda Pulau Nasi yang Terseret Arus Saat Memancing Belum Ditemukan

Rumah Warga Terbakar di Aceh Tenggara, Sepeda Motor Ikut Hangus

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

JPU Siara Nedy dalam tuntutannya menyebut, TMP dan S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU.

Kasus ini bermula dari kegiatan study banding yang dilaksanakan pada Mei 2024 ke Desa Ketapanrame dan Wonorejo (Jawa Timur), serta Desa Panglipuran (Bali).

Dari hasil penyidikan, kegiatan tersebut hanya didasarkan pada musyawarah antar desa di Kantor Camat Peusangan, tanpa peraturan bersama kepala desa, dengan anggaran mencapai Rp1,12 miliar yang bersumber dari dana gampong binaan.

Ironisnya, perjalanan ke luar provinsi itu dilaksanakan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) dari bupati, melainkan hanya ditandatangani camat. Dalam laporan pertanggungjawaban juga ditemukan adanya penggelembungan harga dan bahkan kegiatan fiktif.

“Bahwa perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara, dengan modus penyalahgunaan anggaran kegiatan study banding,” tegas JPU dalam persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada 26 September 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

Tags: Kasus KorupsiPeusangan
Previous Post

Kebakaran Hanguskan 8 Hektar Lahan di Aceh Besar Dalam Dua Kejadian

Next Post

Wali Kota Illiza Bakal Terbitkan Perwal Pembebasan Pajak

Related Posts

Terdakwa Korupsi PT Pos Indonesia KCP Teunom Rugikan Negara Rp322 Juta

by Riska Zulfira
29 November 2025
0

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrial, mantan pegawai PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, digelar di...

Korupsi Insentif Pajak Daerah, 5 Pejabat BPKD Aceh Barat Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

by Riska Zulfira
21 November 2025
0

MASAKINI.CO - Lima pejabat dan mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat didakwa merugikan negara sebesar Rp3,58 miliar...

Kasus Korupsi PSR, Dua Pengurus Koperasi di Aceh Tamiang Dituntut 7,7 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
17 November 2025
0

MASAKINI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menuntut dua terdakwa kasus korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)...

Next Post

Wali Kota Illiza Bakal Terbitkan Perwal Pembebasan Pajak

Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co