MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menuntut dua terdakwa kasus korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan hukuman tujuh tahun tujuh bulan penjara serta denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan JPU Muhammad Ridho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (17/11/2025).
Kedua terdakwa masing-masing Syukri selaku Koperasi Tujoh Tuah Bumoe dan Budi Santoso selaku Bendahara di koperasi yang sama.
Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp130 juta. Jika tidak dilunasi satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka dapat disita. Apabila tidak memiliki harta untuk menutupi kerugian negara, maka pidana tersebut digantikan dengan tiga tahun sebelas bulan penjara.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, Syukri dan Budi disebut mengelola dana PSR sebesar Rp3,49 miliar untuk peremajaan sawit seluas 116,35 hektare pada 2022–2023 di Aceh Tamiang. Program tersebut seharusnya diberikan kepada 35 pekebun sebagai penerima manfaat.
Namun, jaksa mengungkapkan bahwa kedua terdakwa memanipulasi dokumen hibah. Hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025 lalu.










Discussion about this post