MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kasus Korupsi PSR, Dua Pengurus Koperasi di Aceh Tamiang Dituntut 7,7 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 November 2025
in News
0

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi PSR Aceh Tamiang, Senin (17/11/2025). | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menuntut dua terdakwa kasus korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan hukuman tujuh tahun tujuh bulan penjara serta denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan JPU Muhammad Ridho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (17/11/2025).

RelatedPosts

Film Pelajar SMKN 1 Banda Aceh Tuai Apresiasi, Penonton Soroti Pesan Mental Health dan Literasi

Mualem Minta BPJS Buka Blokir JKA, Kepesertaan Warga Aceh Diminta Diaktifkan Kembali

Satpol PP-WH Banda Aceh Minta Teguran terhadap Pelanggar Syariat Dilakukan Secara Wajar

Kedua terdakwa masing-masing Syukri selaku Koperasi Tujoh Tuah Bumoe dan Budi Santoso selaku Bendahara di koperasi yang sama.

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp130 juta. Jika tidak dilunasi satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka dapat disita. Apabila tidak memiliki harta untuk menutupi kerugian negara, maka pidana tersebut digantikan dengan tiga tahun sebelas bulan penjara.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, Syukri dan Budi disebut mengelola dana PSR sebesar Rp3,49 miliar untuk peremajaan sawit seluas 116,35 hektare pada 2022–2023 di Aceh Tamiang. Program tersebut seharusnya diberikan kepada 35 pekebun sebagai penerima manfaat.

Namun, jaksa mengungkapkan bahwa kedua terdakwa memanipulasi dokumen hibah. Hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025 lalu.

Tags: Kasus Korupsikorupsi PSR Aceh TamiangPengadilan Tipikor Banda Aceh
Previous Post

Bupati Pidie Jaya Sambut Kunjungan Dua Balita Penderita Lumpuh Otak

Next Post

Jerman dan Belanda Lolos ke Piala Dunia 2026

Related Posts

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Terdakwa Korupsi PT Pos Indonesia KCP Teunom Rugikan Negara Rp322 Juta

by Riska Zulfira
29 November 2025
0

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrial, mantan pegawai PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, digelar di...

Korupsi Insentif Pajak Daerah, 5 Pejabat BPKD Aceh Barat Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

by Riska Zulfira
21 November 2025
0

MASAKINI.CO - Lima pejabat dan mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat didakwa merugikan negara sebesar Rp3,58 miliar...

Next Post

Jerman dan Belanda Lolos ke Piala Dunia 2026

Mualem Lantik Pengurus Baitul Mal Aceh, Tegaskan Penyaluran Zakat Harus Lebih Tepat Sasaran

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co