MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Korupsi Insentif Pajak Daerah, 5 Pejabat BPKD Aceh Barat Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
21 November 2025
in News
0

Sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (21/11/2025). | Foto : Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lima pejabat dan mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat didakwa merugikan negara sebesar Rp3,58 miliar dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pemberian insentif pemungutan berbagai jenis pajak dan retribusi daerah.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taqdirullah dalam sidang perdana yang diketuai Majelis Hakim Irwandi, bersama hakim anggota R. Deddy dan Zul Azmi, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (21/11/2025).

RelatedPosts

10 Cara Mengurangi Scrolling Media Sosial Secara Berlebihan

Pasar 1001 Malam di Banda Aceh Ditutup, UMKM Raup Omzet Rp90 Juta

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar di Wajah dan Dada

Kelima terdakwa terdiri dari pejabat yang pernah memimpin atau membidangi pendapatan daerah dalam kurun waktu 2018–2022. Mereka masing-masing M. Husin, Kepala BPKD tahun 2018–2019, Zulyadi, Kepala BPKD tahun 2019–2020 dan 2021–sekarang, Elvia Hasmaneta, Kabid Pendapatan tahun 2018–2019, Said Fachdian, Kabid Pendapatan tahun 2019–2022 dan Jani Janan, Plt. Kepala BPKD tahun 2020–2021.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kasus ini terkait pencairan insentif pemungutan pajak seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, BPHTB, hingga beragam retribusi daerah.

JPU mengungkap adanya alokasi insentif yang tidak sesuai ketentuan dan tidak tepat sasaran. Sejumlah pihak yang tidak berhak dicatat sebagai penerima, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3.580.707.692 dari total insentif lima tahun sebesar Rp4,43 miliar.

“Sebagian kerugian telah dikembalikan para terdakwa sebesar Rp624.469.196,” ujar JPU.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan pada 28 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari masing-masing terdakwa.

Tags: BPKD Aceh BaratKasus KorupsiPengadilan Tipikor Banda Aceh
Previous Post

Kuasa Hukum Desak Polres Usut Tuntas Penyerangan Balai Pengajian di Pidie

Next Post

Pemkab Minta Penyelesaian Status Lahan Lampuuk Berpihak pada Masyarakat

Related Posts

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Terdakwa Korupsi PT Pos Indonesia KCP Teunom Rugikan Negara Rp322 Juta

by Riska Zulfira
29 November 2025
0

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrial, mantan pegawai PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, digelar di...

5 Pejabat BPKD Aceh Barat Jadi Tersangka Korupsi Insentif Pajak

by Riska Zulfira
20 November 2025
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi...

Next Post

Pemkab Minta Penyelesaian Status Lahan Lampuuk Berpihak pada Masyarakat

Salahi Izin Tinggal di Aceh, JPU Tuntut Warga Pakistan 18 Bulan Penjara

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co