MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemkab Minta Penyelesaian Status Lahan Lampuuk Berpihak pada Masyarakat

Ulfah by Ulfah
21 November 2025
in Daerah
0

Suasana Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait lahan di kawasan Lampuuk, di Aula Lantai III Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (21/11/2025). | Foto : Pemkab Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meminta agar persoalan status lahan masyarakat Lampuuk yang saat ini di klaim sebagai kawasan hutan lindung dapat ditangani secara komprehensif dan mengedepankan asas keadilan bagi warga.

Hal itu disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar, Farhan AP, dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait lahan di kawasan Lampuuk, di Aula Lantai III Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (21/11/2025)

RelatedPosts

DPRA Serahkan 24 Catatan Evaluasi Kinerja Pemerintah Aceh dalam Paripurna LKPJ 2025

Viral Tinggal di Bawah Jembatan Pango, Keluarga Terlantar Dipindahkan ke Rumah Singgah

Aceh Ajukan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu, Pemerintah Pusat Masih Pelajari Permohonan

Farhan menegaskan bahwa Pemkab Aceh Besar mendukung penyelesaian persoalan lahan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.

“Kami memahami tuntutan masyarakat Lampuuk, karena kawasan tersebut merupakan lahan yang telah turun-temurun dikelola untuk perkebunan sejak puluhan tahun lalu. Karena itu kita berharap ada mekanisme yang adil, terukur, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Farhan.

Ia menegaskan Pemkab Aceh Besar tidak ingin ada warga yang dirugikan akibat regulasi tata ruang yang tidak sesuai fakta sosial di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat yang telah puluhan tahun hidup di sana justru diperlakukan tidak adil. Pemerintah daerah siap mendampingi dan memfasilitasi proses pengusulan perubahan status kawasan jika memenuhi ketentuan,” terangnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Lampuuk, Muntaran Abdullah yang turut hadir menyampaikan berharapannya agar status hutan lindung di wilayah tersebut dicabut statusnya agar mereka tidak lagi hidup dalam ketidakpastian hukum.

“Kami hanya ingin kepastian. Kami tinggal di sana bukan merusak hutan, tetapi membangun kehidupan. Kami berharap negara hadir dan melindungi rakyatnya,” ujar Imuem Mukim Lampuuk tersebut.

Ketua BAP DPD-RI, Ahmad Syauqi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan mendalami berbagai data serta dokumen pendukung sebelum memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.

“Kami sudah mendengar langsung dari masyarakat dan pemerintah daerah. Ini akan kami kaji secara objektif agar keputusan yang nantinya diambil benar-benar memberikan solusi,” tuturnya.

Tags: hutan lindung Aceh BesarLahan masyarakatMasyarakat LampuukPemkab aceh besar
Previous Post

Korupsi Insentif Pajak Daerah, 5 Pejabat BPKD Aceh Barat Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

Next Post

Salahi Izin Tinggal di Aceh, JPU Tuntut Warga Pakistan 18 Bulan Penjara

Related Posts

Pemkab Aceh Besar Kucurkan Rp20 Miliar, Pulo Aceh Dikebut dari Jalan hingga Irigasi

by Redaksi
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelontorkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk mempercepat pembangunan di Kecamatan Pulo Aceh pada...

Layanan RSUD Aceh Besar Kembali Normal Pasca Mogok Tenaga Medis

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bergerak cepat memastikan layanan kesehatan di RSUD Aceh Besar kembali normal pasca aksi mogok...

Jaga Kebersihan Lingkungan, Gampong Lam Asan Kelola Sampah Secara Mandiri

Jaga Kebersihan Lingkungan, Gampong Lam Asan Kelola Sampah Secara Mandiri

by Redaksi
11 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gampong Lam Asan, Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar, memiliki Tempat Pengolahan Sampah - Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R)...

Next Post

Salahi Izin Tinggal di Aceh, JPU Tuntut Warga Pakistan 18 Bulan Penjara

Banda Aceh Peringkat I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co