MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemkab Minta Penyelesaian Status Lahan Lampuuk Berpihak pada Masyarakat

Ulfah by Ulfah
21 November 2025
in Daerah
0

Suasana Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait lahan di kawasan Lampuuk, di Aula Lantai III Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (21/11/2025). | Foto : Pemkab Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meminta agar persoalan status lahan masyarakat Lampuuk yang saat ini di klaim sebagai kawasan hutan lindung dapat ditangani secara komprehensif dan mengedepankan asas keadilan bagi warga.

Hal itu disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar, Farhan AP, dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait lahan di kawasan Lampuuk, di Aula Lantai III Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (21/11/2025)

RelatedPosts

Rehabilitasi 57 Ribu Hektare Sawah Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi Aceh Pascabencana

Warga Rasakan Manfaat SALEUM, Laporan Warga Direspon Cepat

Wagub Aceh Soroti Warga Masih Gunakan Pelat Luar, Samsat Diminta Beri Contoh

Farhan menegaskan bahwa Pemkab Aceh Besar mendukung penyelesaian persoalan lahan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.

“Kami memahami tuntutan masyarakat Lampuuk, karena kawasan tersebut merupakan lahan yang telah turun-temurun dikelola untuk perkebunan sejak puluhan tahun lalu. Karena itu kita berharap ada mekanisme yang adil, terukur, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Farhan.

Ia menegaskan Pemkab Aceh Besar tidak ingin ada warga yang dirugikan akibat regulasi tata ruang yang tidak sesuai fakta sosial di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat yang telah puluhan tahun hidup di sana justru diperlakukan tidak adil. Pemerintah daerah siap mendampingi dan memfasilitasi proses pengusulan perubahan status kawasan jika memenuhi ketentuan,” terangnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Lampuuk, Muntaran Abdullah yang turut hadir menyampaikan berharapannya agar status hutan lindung di wilayah tersebut dicabut statusnya agar mereka tidak lagi hidup dalam ketidakpastian hukum.

“Kami hanya ingin kepastian. Kami tinggal di sana bukan merusak hutan, tetapi membangun kehidupan. Kami berharap negara hadir dan melindungi rakyatnya,” ujar Imuem Mukim Lampuuk tersebut.

Ketua BAP DPD-RI, Ahmad Syauqi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan mendalami berbagai data serta dokumen pendukung sebelum memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.

“Kami sudah mendengar langsung dari masyarakat dan pemerintah daerah. Ini akan kami kaji secara objektif agar keputusan yang nantinya diambil benar-benar memberikan solusi,” tuturnya.

Tags: hutan lindung Aceh BesarLahan masyarakatMasyarakat LampuukPemkab aceh besar
Previous Post

Korupsi Insentif Pajak Daerah, 5 Pejabat BPKD Aceh Barat Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

Next Post

Salahi Izin Tinggal di Aceh, JPU Tuntut Warga Pakistan 18 Bulan Penjara

Related Posts

Sawah Aceh Besar Mulai Mengering Akibat Debit Air Irigasi Menurun 

by Riska Zulfira
27 Juli 2026
0

MASAKINI.CO - Sejumlah areal persawahan di Kabupaten Aceh Besar mulai mengalami kekeringan akibat berkurangnya pasokan air irigasi. Kondisi tersebut dipicu menurunnya...

Pemkab Aceh Besar Berangkatkan 22 Juara MTQ dan MKQ Umrah ke Tanah Suci

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar memberangkatkan 22 juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Provinsi Aceh XXXVII di Pidie Jaya...

Ribuan Warga Semarakan Pawai 1 Muharram Aceh Besar

by Riska Zulfira
16 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Ribuan warga memadati kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, untuk menyaksikan kemeriahan Pawai Tahun Baru Islam 1...

Next Post

Salahi Izin Tinggal di Aceh, JPU Tuntut Warga Pakistan 18 Bulan Penjara

Banda Aceh Peringkat I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co