MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Salahi Izin Tinggal di Aceh, JPU Tuntut Warga Pakistan 18 Bulan Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
21 November 2025
in News
0

Sidang pembacaan tuntutan WNA Pakistan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (21/11/2025). | Foto: dok untuk masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang warga negara Pakistan, Muhammd Azeem, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perkara penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (21/11/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, dengan anggota Jamaluddin dan Nelly Rakhmasuri Lubis. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukum dan seorang juru bahasa.

RelatedPosts

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Aceh Turunkan Petugas ke Seluruh Gampong dan Kota

Harga Telur di Banda Aceh Turun Jadi Rp48 Ribu per Papan

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan ODGJ yang Sempat Resahkan Pengunjung Masjid Raya

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian dengan menyalahi izin tinggal di Banda Aceh,” katanya.

Dalam amat tuntutan, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan. JPU juga menyatakan bahwa tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa diduga memalsukan identitas untuk mempermudah aktivitasnya selama berada di Indonesia. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan dan tidak menghormati kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Namun demikian, JPU juga menyampaikan sejumlah hal yang meringankan, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama proses persidangan, serta menunjukkan penyesalan.

Dalam tuntutan tersebut, JPU turut meminta majelis hakim menetapkan status sejumlah barang bukti yang disita selama proses penyidikan. Di antaranya adalah paspor Pakistan atas nama terdakwa, satu unit ponsel Infinix, uang tunai Rp800.000 yang diminta untuk dirampas negara, serta satu KTP dan Kartu Keluarga atas nama Mochamad Lukman yang diduga dipalsukan terdakwa.

Selain itu, turut disita pula foto bukti transaksi uang, 220 lembar kaligrafi, dan satu tas jinjing merek “Gatsby” yang diminta untuk dimusnahkan.

JPU juga meminta hakim menyatakan bahwa data kependudukan atas nama Mochamad Lukman yang digunakan terdakwa adalah tidak sah, serta memerintahkan instansi terkait untuk menghapus atau memperbaiki data tersebut.

Tags: Hukuman PenjaraImigrasi AcehTuntutan JPUWarga Negara Pakistan
Previous Post

Pemkab Minta Penyelesaian Status Lahan Lampuuk Berpihak pada Masyarakat

Next Post

Banda Aceh Peringkat I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

Related Posts

Tiga Oknum Polisi dan Satu Warga Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

by Ulfah
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terdakwa kasus tindak pidana narkotika, tiga di antaranya oknum personel operasional (Opsnal) Narkotika Polda Aceh, dituntut enam...

Dua Terdakwa Kasus Liwath di Taman Sari Dituntut 85 Kali Cambuk

Dua Terdakwa Kasus Liwath di Taman Sari Dituntut 85 Kali Cambuk

by Riska Zulfira
30 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut dua pria berinisial QH dan RA dengan hukuman...

Tiga Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana

by Riska Zulfira
6 Maret 2024
0

MASAKINI.CO - Tiga terdakwa tindak pidana penyelundupan orang (People Smuggling) jalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rabu (6/3/2024)....

Next Post

Banda Aceh Peringkat I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

DPO Kasus Sabu Ditangkap, Polres Aceh Selatan Amankan Sejumlah Barang Bukti

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co