MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Dua Terdakwa Kasus Liwath di Taman Sari Dituntut 85 Kali Cambuk

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Juli 2025
in Daerah
0
Dua Terdakwa Kasus Liwath di Taman Sari Dituntut 85 Kali Cambuk

Ilustrasi hukuman cambuk bagi pelaku Liwath di Taman Sari Banda Aceh. | Foto: Riska Zulfira/MASAKINI.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut dua pria berinisial QH dan RA dengan hukuman masing-masing 85 kali cambuk atas kasus jarimah liwath (hubungan sesama jenis).

Tuntutan dibacakan oleh JPU Alfian dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin lalu.

RelatedPosts

Rp2,5 Triliun Digelontorkan untuk Pulihkan 117.923 Hektare Sawah dan Kebun di Aceh

Pembangunan Huntap Korban Bencana Aceh Baru 397 Unit, Butuh 37 Ribu Rumah

Usai Ikuti KPPD Kemendagri, Bupati Aceh Besar Siapkan Transformasi Infrastruktur Hijau 2027-2029

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur ketentuan pidana terhadap pelaku hubungan sesama jenis.

Dalam berkas tuntutan disebutkan bahwa kasus bermula saat RA menggunakan aplikasi kencan daring di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada 16 April 2025.

Melalui aplikasi tersebut, RA berkenalan dengan QH dan mengajaknya bertemu. Keduanya kemudian melakukan perbuatan liwath di sebuah toilet umum di kawasan taman tersebut.

Usai kejadian, mereka ditangkap oleh personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh yang sedang melakukan patroli. Kedua terdakwa kemudian diamankan dan diproses secara hukum.

“Tuntutan yang dibacakan pada hari ini dirasa telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” ujar JPU, Alfian, Rabu (30/7/2024).

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa akan mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) melalui penasehat Hukum yang akan dibacakan pada sidang lanjutan, Senin, 4 Agustus 2025 mendatang.

Tags: Cambukjarimah liwathLiwathTuntutan JPU
Previous Post

65.000 Fans Saksikan Parade Kemenangan Lionesses di London

Next Post

Cuaca Panas, Serangan Hama Kubis di Bener Meriah Meningkat

Related Posts

Terpidana Perempuan Kasus Zina Pingsan Usai Jalani 100 Kali Cambuk di Banda Aceh

by Aininadhirah
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Salah satu terpidana perempuan kasus zina yang menjalani hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/5/2026), sempat...

Terbukti Praktik Open BO, Dua Terpidana Dicambuk Lebih dari 20 Kali

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana pelanggaran syariat Islam mesum dicambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh,...

Tiga Oknum Polisi dan Satu Warga Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

by Ulfah
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terdakwa kasus tindak pidana narkotika, tiga di antaranya oknum personel operasional (Opsnal) Narkotika Polda Aceh, dituntut enam...

Next Post
Cuaca Panas, Serangan Hama Kubis di Bener Meriah Meningkat

Cuaca Panas, Serangan Hama Kubis di Bener Meriah Meningkat

Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kekerasan Anak ke Kejaksaan

Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kekerasan Anak ke Kejaksaan

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co