MASAKINI.CO – Salah satu terpidana perempuan kasus zina yang menjalani hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/5/2026), sempat pingsan usai menyelesaikan hukuman 100 kali cambukan.
Perempuan tersebut terlihat lemas setelah seluruh proses eksekusi selesai dilakukan. Petugas dan tim medis yang berada di lokasi kemudian langsung memberikan penanganan terhadap terpidana tersebut.
Peristiwa itu sempat menarik perhatian warga yang menyaksikan pelaksanaan uqubat cambuk di lokasi. Namun pihak kejaksaan memastikan kondisi terpidana saat ini telah membaik setelah mendapat penanganan medis.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajeskana, mengatakan terpidana tersebut tidak pingsan saat proses pencambukan berlangsung, melainkan setelah seluruh cambukan selesai dilakukan.
“Bukan pada saat dicambuk dia pingsan, tetapi setelahnya. Saat ini kondisinya sudah membaik. Mungkin lebih kepada kondisi emosional haru bercampur rasa sakit,” ujarnya.
Rajesh menjelaskan, sebelum pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis guna memastikan kondisi mereka layak menjalani hukuman.
“Terpidana tadi pingsan setelah selesai dicambuk 100 kali, jadi hukumannya sudah dilaksanakan,” ujar Kabid penegakan satpol PP-WH Banda Aceh, Roslina.
Selain itu, tim medis juga selalu disiagakan selama proses eksekusi berlangsung untuk mengantisipasi kondisi darurat terhadap para terpidana.
Sebelumnya, sebanyak sembilan terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Sari Banda Aceh. Mereka berasal dari sejumlah perkara jarimah, yakni zina, ikhtilat dan maisir yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.









Discussion about this post