MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terpidana Perempuan Kasus Zina Pingsan Usai Jalani 100 Kali Cambuk di Banda Aceh

Aininadhirah by Aininadhirah
21 Mei 2026
in News
0

Terpidana Perempuan Pingsan Usai di Cambuk, Kamis (21/5/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Salah satu terpidana perempuan kasus zina yang menjalani hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/5/2026), sempat pingsan usai menyelesaikan hukuman 100 kali cambukan.

Perempuan tersebut terlihat lemas setelah seluruh proses eksekusi selesai dilakukan. Petugas dan tim medis yang berada di lokasi kemudian langsung memberikan penanganan terhadap terpidana tersebut.

RelatedPosts

Pascabanjir, BPJS Kesehatan Permudah Akses Layanan JKN di Pidie

Asap Karhutla Mulai Masuk Aceh, 10 Kabupaten/Kota Berpotensi Terdampak

Pameran Genang Hidupkan Ingatan Bencana Sumatera Lewat Instalasi Seni

Peristiwa itu sempat menarik perhatian warga yang menyaksikan pelaksanaan uqubat cambuk di lokasi. Namun pihak kejaksaan memastikan kondisi terpidana saat ini telah membaik setelah mendapat penanganan medis.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajeskana, mengatakan terpidana tersebut tidak pingsan saat proses pencambukan berlangsung, melainkan setelah seluruh cambukan selesai dilakukan.

“Bukan pada saat dicambuk dia pingsan, tetapi setelahnya. Saat ini kondisinya sudah membaik. Mungkin lebih kepada kondisi emosional haru bercampur rasa sakit,” ujarnya.

Rajesh menjelaskan, sebelum pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis guna memastikan kondisi mereka layak menjalani hukuman.

“Terpidana tadi pingsan setelah selesai dicambuk 100 kali, jadi hukumannya sudah dilaksanakan,” ujar Kabid penegakan satpol PP-WH Banda Aceh, Roslina.

Selain itu, tim medis juga selalu disiagakan selama proses eksekusi berlangsung untuk mengantisipasi kondisi darurat terhadap para terpidana.

Sebelumnya, sebanyak sembilan terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Sari Banda Aceh. Mereka berasal dari sejumlah perkara jarimah, yakni zina, ikhtilat dan maisir yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tags: CambukKejari Banda AcehSatpol PP-WH Banda AcehTerpidana Hukum Jinayat
Previous Post

Polisi Dalami Dugaan Bom Molotov dalam Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Next Post

Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Aceh Besar Jatuh ke Sumur 10 Meter

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan PKL yang Gunakan Badan Jalan

by Riska Zulfira
9 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan pedagang kaki lima (PKL)...

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

by Riska Zulfira
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen/pegawai IEP berinisial DD (55) dalam perkara dugaan tindak pidana...

Dua Pos Pengawasan Syariat Berdiri di Kawasan Wisata Banda Aceh, Petugas Jaga 24 Jam

by Ahmad Mufti
4 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh meresmikan dua Pos Pengawasan Syariat Islam di kawasan wisata Titik Nol Kilometer Kota Banda...

Next Post

Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Aceh Besar Jatuh ke Sumur 10 Meter

Pasar Murah Digelar di 23 Daerah, Pemerintah Aceh Intervensi Harga Jelang Iduladha

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co