MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Sembilan Terpidana Jalani Uqubat Cambuk, Empat Pelaku Zina Dihukum 100 Kali

Aininadhirah by Aininadhirah
21 Mei 2026
in News
0

Salah Satu Terpidana Hukuman Cambuk dengan Jarimah Zina, Kamis (21/5/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebanyak sembilan terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani uqubat cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/5/2026). Dari jumlah tersebut, empat terpidana kasus zina menerima hukuman paling berat, yakni masing-masing 100 kali cambuk sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan hukuman berlangsung terbuka dan disaksikan masyarakat, aparat penegak hukum, serta sejumlah pejabat terkait. Para terpidana menjalani hukuman secara bergantian di atas panggung eksekusi yang telah disiapkan pemerintah.

RelatedPosts

Cekcok di Simpang Dodik Berujung Penikaman, Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi

Baitul Mal Aceh Salurkan Rp7,92 Miliar Modal Usaha untuk 1.584 Warga

Jelang PBAK, 5.000 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Jalani Tes Kesehatan dan Urus Faskes BPJS

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajeskana, mengatakan empat terpidana tersebut berasal dari dua perkara zina yang berbeda. Selain kasus zina, pelaksanaan uqubat cambuk juga dilakukan terhadap dua terpidana perkara ikhtilat dan tiga terpidana kasus maisir atau perjudian.

“Kasusnya ada jarimah zina sebanyak empat orang, itu dua pasangan berbeda. Selain itu ada juga jarimah maisir,” kata Rajesh kepada wartawan usai pelaksanaan cambuk.

Berdasarkan putusan pengadilan, dua terpidana perkara ikhtilat masing-masing menjalani hukuman 23 kali cambuk. Sementara tiga terpidana kasus maisir menerima hukuman sembilan kali cambuk.

Rajesh menjelaskan, pelaksanaan uqubat cambuk merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah inkrah. Kejaksaan sebagai eksekutor berkewajiban menjalankan putusan tersebut sesuai ketentuan qanun yang berlaku di Aceh.

Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah perkara pelanggaran syariat Islam lainnya yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan akan dieksekusi setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, hukuman cambuk tidak hanya bertujuan menegakkan qanun syariat Islam, tetapi juga menjadi upaya memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Pelaksanaan uqubat cambuk di ruang terbuka masih menjadi bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh terhadap pelanggaran tertentu, seperti zina, ikhtilat, maisir, dan sejumlah jarimah lainnya yang diatur dalam qanun jinayat.

Tags: Cambuk di Banda AcehPelanggaran Syariat IslamSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Diduga Dipicu Bentrok Mahasiswa, Laboratorium Pertanian dan Kendaraan di USK Terbakar

Next Post

Jelang Idul Adha, Illiza Serahkan Bantuan Sembako Kepada Difabel

Related Posts

Pemko Banda Aceh Tegaskan Penegakan Syariat Islam Tak Pandang Bulu, Termasuk ASN

by Riska Zulfira
18 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan penegakan syariat Islam tetap berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang maupun status...

Dua Terdakwa Kasus Ikhtilath yang Ditangkap di Hotel Dicambuk 20 Agustus

by Riska Zulfira
18 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), akan menjalani uqubat cambuk pada Kamis...

Pejabat Inspektorat dan Mahasiswa Kampus Swasta Ditahan Kasus Sesama Jenis, Kasur Lipat Jadi Barang Bukti

by Riska Zulfira
18 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pejabat Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD dan seorang mahasiswa berinisial AM (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam...

Next Post
Jelang Idul Adha, Illiza Serahkan Bantuan Sembako Kepada Difabel

Jelang Idul Adha, Illiza Serahkan Bantuan Sembako Kepada Difabel

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co