MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Sembilan Terpidana Jalani Uqubat Cambuk, Empat Pelaku Zina Dihukum 100 Kali

Aininadhirah by Aininadhirah
21 Mei 2026
in News
0

Salah Satu Terpidana Hukuman Cambuk dengan Jarimah Zina, Kamis (21/5/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebanyak sembilan terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani uqubat cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/5/2026). Dari jumlah tersebut, empat terpidana kasus zina menerima hukuman paling berat, yakni masing-masing 100 kali cambuk sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan hukuman berlangsung terbuka dan disaksikan masyarakat, aparat penegak hukum, serta sejumlah pejabat terkait. Para terpidana menjalani hukuman secara bergantian di atas panggung eksekusi yang telah disiapkan pemerintah.

RelatedPosts

Polres Aceh Besar Musnahkan Fasilitas Tambang Emas Ilegal di Hutan Jantho

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Lambaro, Lalu Lintas Sempat Terganggu

HUDA Aceh Dorong Penguatan Pembinaan untuk Maksimalkan Penerapan Syariat Islam di Banda Aceh

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajeskana, mengatakan empat terpidana tersebut berasal dari dua perkara zina yang berbeda. Selain kasus zina, pelaksanaan uqubat cambuk juga dilakukan terhadap dua terpidana perkara ikhtilat dan tiga terpidana kasus maisir atau perjudian.

“Kasusnya ada jarimah zina sebanyak empat orang, itu dua pasangan berbeda. Selain itu ada juga jarimah maisir,” kata Rajesh kepada wartawan usai pelaksanaan cambuk.

Berdasarkan putusan pengadilan, dua terpidana perkara ikhtilat masing-masing menjalani hukuman 23 kali cambuk. Sementara tiga terpidana kasus maisir menerima hukuman sembilan kali cambuk.

Rajesh menjelaskan, pelaksanaan uqubat cambuk merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah inkrah. Kejaksaan sebagai eksekutor berkewajiban menjalankan putusan tersebut sesuai ketentuan qanun yang berlaku di Aceh.

Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah perkara pelanggaran syariat Islam lainnya yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan akan dieksekusi setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, hukuman cambuk tidak hanya bertujuan menegakkan qanun syariat Islam, tetapi juga menjadi upaya memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Pelaksanaan uqubat cambuk di ruang terbuka masih menjadi bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh terhadap pelanggaran tertentu, seperti zina, ikhtilat, maisir, dan sejumlah jarimah lainnya yang diatur dalam qanun jinayat.

Tags: Cambuk di Banda AcehPelanggaran Syariat IslamSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Diduga Dipicu Bentrok Mahasiswa, Laboratorium Pertanian dan Kendaraan di USK Terbakar

Next Post

Jelang Idul Adha, Illiza Serahkan Bantuan Sembako Kepada Difabel

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Pelanggaran Syariat di Media Sosial Tetap Diproses Hukum

by Aininadhirah
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa dugaan pelanggaran syariat Islam yang dilakukan melalui...

Efek Jera Terlihat, Pelanggar Lama Tak Lagi Muncul di Tanggul Gampong Jawa

by Riska Zulfira
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menyebut pengawasan rutin di kawasan tanggul yang menghubungkan Ulee...

Saweu Hotel, Satpol PP-WH Gandeng Perhotelan Cegah Pelanggaran Syariat

by Aininadhirah
27 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh terus mengedepankan langkah pencegahan dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam....

Next Post
Jelang Idul Adha, Illiza Serahkan Bantuan Sembako Kepada Difabel

Jelang Idul Adha, Illiza Serahkan Bantuan Sembako Kepada Difabel

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co