MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Sembilan Terpidana Jalani Uqubat Cambuk, Empat Pelaku Zina Dihukum 100 Kali

Aininadhirah by Aininadhirah
21 Mei 2026
in News
0

Salah Satu Terpidana Hukuman Cambuk dengan Jarimah Zina, Kamis (21/5/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebanyak sembilan terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani uqubat cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/5/2026). Dari jumlah tersebut, empat terpidana kasus zina menerima hukuman paling berat, yakni masing-masing 100 kali cambuk sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan hukuman berlangsung terbuka dan disaksikan masyarakat, aparat penegak hukum, serta sejumlah pejabat terkait. Para terpidana menjalani hukuman secara bergantian di atas panggung eksekusi yang telah disiapkan pemerintah.

RelatedPosts

UIN Ar-Raniry Soroti Peran Dana Sosial Syariah untuk Lindungi Ekonomi Masyarakat Saat Bencana

Harga Emas Naik Lagi, Tembus Rp7,93 Juta per Mayam

Laboratorium Fakultas Pertanian USK Terbakar, Enam Kendaraan Ikut Hangus

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajeskana, mengatakan empat terpidana tersebut berasal dari dua perkara zina yang berbeda. Selain kasus zina, pelaksanaan uqubat cambuk juga dilakukan terhadap dua terpidana perkara ikhtilat dan tiga terpidana kasus maisir atau perjudian.

“Kasusnya ada jarimah zina sebanyak empat orang, itu dua pasangan berbeda. Selain itu ada juga jarimah maisir,” kata Rajesh kepada wartawan usai pelaksanaan cambuk.

Berdasarkan putusan pengadilan, dua terpidana perkara ikhtilat masing-masing menjalani hukuman 23 kali cambuk. Sementara tiga terpidana kasus maisir menerima hukuman sembilan kali cambuk.

Rajesh menjelaskan, pelaksanaan uqubat cambuk merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah inkrah. Kejaksaan sebagai eksekutor berkewajiban menjalankan putusan tersebut sesuai ketentuan qanun yang berlaku di Aceh.

Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah perkara pelanggaran syariat Islam lainnya yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan akan dieksekusi setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, hukuman cambuk tidak hanya bertujuan menegakkan qanun syariat Islam, tetapi juga menjadi upaya memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Pelaksanaan uqubat cambuk di ruang terbuka masih menjadi bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh terhadap pelanggaran tertentu, seperti zina, ikhtilat, maisir, dan sejumlah jarimah lainnya yang diatur dalam qanun jinayat.

Tags: Cambuk di Banda AcehPelanggaran Syariat IslamSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Diduga Dipicu Bentrok Mahasiswa, Laboratorium Pertanian dan Kendaraan di USK Terbakar

Next Post

UIN Ar-Raniry Soroti Peran Dana Sosial Syariah untuk Lindungi Ekonomi Masyarakat Saat Bencana

Related Posts

14 Pelanggar Syariat Dicambuk di Banda Aceh Hingga Mei 2026

by Aininadhirah
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mencatat sebanyak 14 pelanggar qanun nomor 6 tahun 2014 tentang...

Satpol PP-WH Banda Aceh Minta Teguran terhadap Pelanggar Syariat Dilakukan Secara Wajar

by Aininadhirah
20 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Viralnya video seorang ustaz yang menegur pasangan diduga berkhalwat di kawasan wisata Pantai Ulee Lheue mendapat perhatian dari...

Satpol PP WH Banda Aceh Tegaskan Tersangka Kasus Live Tik Tok Mesum Diproses Sesuai Aturan

Tak Hanya Menertibkan, Satpol PP WH Banda Aceh Juga Berikan Edukasi Syariat Kepada Pelanggar

by Redaksi
20 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mulai mengedepankan pendekatan edukatif dalam penegakan...

Next Post

UIN Ar-Raniry Soroti Peran Dana Sosial Syariah untuk Lindungi Ekonomi Masyarakat Saat Bencana

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co