MASAKINI.CO – Sebanyak sembilan terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani uqubat cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/5/2026). Dari jumlah tersebut, empat terpidana kasus zina menerima hukuman paling berat, yakni masing-masing 100 kali cambuk sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan hukuman berlangsung terbuka dan disaksikan masyarakat, aparat penegak hukum, serta sejumlah pejabat terkait. Para terpidana menjalani hukuman secara bergantian di atas panggung eksekusi yang telah disiapkan pemerintah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajeskana, mengatakan empat terpidana tersebut berasal dari dua perkara zina yang berbeda. Selain kasus zina, pelaksanaan uqubat cambuk juga dilakukan terhadap dua terpidana perkara ikhtilat dan tiga terpidana kasus maisir atau perjudian.
“Kasusnya ada jarimah zina sebanyak empat orang, itu dua pasangan berbeda. Selain itu ada juga jarimah maisir,” kata Rajesh kepada wartawan usai pelaksanaan cambuk.
Berdasarkan putusan pengadilan, dua terpidana perkara ikhtilat masing-masing menjalani hukuman 23 kali cambuk. Sementara tiga terpidana kasus maisir menerima hukuman sembilan kali cambuk.
Rajesh menjelaskan, pelaksanaan uqubat cambuk merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah inkrah. Kejaksaan sebagai eksekutor berkewajiban menjalankan putusan tersebut sesuai ketentuan qanun yang berlaku di Aceh.
Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah perkara pelanggaran syariat Islam lainnya yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan akan dieksekusi setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, hukuman cambuk tidak hanya bertujuan menegakkan qanun syariat Islam, tetapi juga menjadi upaya memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Pelaksanaan uqubat cambuk di ruang terbuka masih menjadi bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh terhadap pelanggaran tertentu, seperti zina, ikhtilat, maisir, dan sejumlah jarimah lainnya yang diatur dalam qanun jinayat.









Discussion about this post