MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

14 Pelanggar Syariat Dicambuk di Banda Aceh Hingga Mei 2026

Aininadhirah by Aininadhirah
21 Mei 2026
in News
0

Seorang terpidana jarimah zina jalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (29/1/2026). | Foto: Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mencatat sebanyak 14 pelanggar qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat telah menjalani hukuman cambuk sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, kasus ikhtilath masih menjadi pelanggaran yang paling banyak diproses untuk eksekusi cambuk di Kota Banda Aceh.

Berdasarkan data pelanggar Perda dan Qanun Kota Banda Aceh untuk hukuman cambuk tahun 2026, tercatat sebanyak tujuh orang menjalani hukuman cambuk dalam kasus ikhtilath. Sementara lima orang lainnya berasal dari kasus zina dan dua orang dari kasus maisir atau perjudian.

RelatedPosts

Cekcok di Simpang Dodik Berujung Penikaman, Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi

Baitul Mal Aceh Salurkan Rp7,92 Miliar Modal Usaha untuk 1.584 Warga

Jelang PBAK, 5.000 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Jalani Tes Kesehatan dan Urus Faskes BPJS

Data tersebut menunjukkan pelaksanaan hukuman cambuk masih terus dilakukan sebagai bagian dari penegakan qanun syariat Islam di Kota Banda Aceh terhadap pelanggaran yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sekretaris Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan seluruh proses pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan melibatkan pihak kejaksaan dan Satpol PP-WH Banda Aceh.

“Yang sudah kita cambuk sampai bulan 5 ini sebanyak 14 orang,” ujar Evendi, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, Satpol PP-WH Banda Aceh memiliki peran dalam mempersiapkan seluruh kebutuhan pelaksanaan hukuman cambuk, mulai dari lokasi pelaksanaan, panitia, hingga algojo yang bertugas saat eksekusi berlangsung. Sedangkan proses pencambukan terhadap terpidana dilakukan oleh pihak kejaksaan.

“Pencambukannya tetap jaksa dan Satpol PP-WH, dan algojo juga kami yang sediakan serta terpidana yang akan dicambuk dilakukan oleh orang jaksa, kami hanya menyediakan tempat dan panitia,” ujarnya.

Menurut Evendi, pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh tidak dilakukan dengan jadwal yang tetap setiap bulan. Frekuensi pelaksanaan bergantung pada proses hukum dari pihak kejaksaan terhadap perkara yang telah selesai diproses dan memiliki putusan inkrah.

“Perbulan ada sekali dan ada dua kali juga, tergantung orang jaksa yang memproses,” katanya.

Ia menambahkan, hukuman cambuk merupakan bagian dari penerapan qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh terhadap sejumlah pelanggaran tertentu, seperti ikhtilath, zina dan maisir. Pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan masyarakat.

Menurutnya, selain sebagai bentuk penegakan hukum, pelaksanaan cambuk juga diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak kembali mengulangi perbuatannya. Di sisi lain, hukuman tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap mematuhi aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Satpol PP-WH Banda Aceh juga terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran syariat di sejumlah titik rawan, mulai dari kawasan wisata, penginapan, hingga tempat usaha yang dinilai berpotensi terjadi pelanggaran qanun syariat.

Tags: Pelanggaran qanun jinayatSatpol PP-WH Banda AcehUqubat Cambuk
Previous Post

Al Hilal Tawari Gaji 1,85 Triliun Untuk Robert Lewandowski

Next Post

Tiga Sungai Meluap, Banjir Rendam Sekitar 200 Rumah di Aceh Tenggara

Related Posts

Pemko Banda Aceh Tegaskan Penegakan Syariat Islam Tak Pandang Bulu, Termasuk ASN

by Riska Zulfira
18 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan penegakan syariat Islam tetap berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang maupun status...

Dua Terdakwa Kasus Ikhtilath yang Ditangkap di Hotel Dicambuk 20 Agustus

by Riska Zulfira
18 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), akan menjalani uqubat cambuk pada Kamis...

Pejabat Inspektorat dan Mahasiswa Kampus Swasta Ditahan Kasus Sesama Jenis, Kasur Lipat Jadi Barang Bukti

by Riska Zulfira
18 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pejabat Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD dan seorang mahasiswa berinisial AM (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam...

Next Post

Tiga Sungai Meluap, Banjir Rendam Sekitar 200 Rumah di Aceh Tenggara

Laboratorium Fakultas Pertanian USK Terbakar, Enam Kendaraan Ikut Hangus

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co