MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terbukti Praktik Open BO, Dua Terpidana Dicambuk Lebih dari 20 Kali

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Februari 2026
in News
0

Dua terpidana pelanggaran syariat Islam mesum dicambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jumat (13/02/2026). | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terpidana pelanggaran syariat Islam mesum dicambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jumat (13/2/2026).

Eksekusi dilakukan Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap.

RelatedPosts

Harga Emas Turun, Perhiasan Anjlok Rp100 Ribu per Mayam

Data Penduduk Tembus 453 Ribu, Aktivasi Identitas Digital di Aceh Besar Masih Rendah

Periode Maret 2026, Kebakaran Pemukiman Mendominasi di Aceh

Kedua terpidana yakni MB dan MA yang terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat tentang Jarimah Ikhtilat.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajeskana, menyampaikan MB dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 24 kali, sedangkan MA sebanyak 23 kali. Jumlah tersebut telah dikurangi masa penahanan yang sebelumnya dijalani kedua terpidana.

“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Jarimah Ikhtilat  pada perbuatan mesra atau bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram,” ujar Rajeskana.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh untuk memastikan kondisi fisik dalam keadaan layak.

Kedua terpidana sebelumnya diamankan pada Desember 2025 lalu di sebuah rumah kos di kawasan Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa laki-laki menghubungi perempuan tersebut melalui aplikasi daring dan mengajak bertemu dengan maksud melakukan hubungan layaknya suami istri.

Menurutnya, meskipun belum sampai terjadi hubungan badan, perbuatan keduanya telah memenuhi unsur jarimah ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat.

Rajeskana menegaskan, eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum syariat Islam di Aceh. “Diharapkan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh,” tutupnya.

Tags: CambukJarimah IkhtilatKejari Banda AcehSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Korban Bencana Aceh Tamiang Terima Bantuan Perbaikan Rumah dari Pemerintah

Next Post

Pemko Banda Aceh Gelar Kurve Massal Sambut Ramadan 1447 H

Related Posts

Wali Kota Lepas 50 Petugas Satpol PP/WH ke 5 Kecamatan di Banda Aceh

Wali Kota Lepas 50 Petugas Satpol PP/WH ke 5 Kecamatan di Banda Aceh

by Redaksi
27 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal secara resmi melepas dan menyerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan...

Personel Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Selama Ramadan

Personel Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Selama Ramadan

by Redaksi
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Personel Satpol PP WH Banda Aceh melakukan pengawasan intensif di sejumlah titik. Langkah ini diambil guna memastikan jalannya Seruan...

Empat Terduga Pelaku LGBT di Banda Aceh Diamankan Satpol PP WH

Empat Terduga Pelaku LGBT di Banda Aceh Diamankan Satpol PP WH

by Redaksi
18 Februari 2026
0

MASAKINI.CO — Satpol PP WH Banda Aceh mengamankan 7 pria diduga melanggar syariat Islam dan terindikasi waria, Rabu (18/2/2026), sekitar...

Next Post

Pemko Banda Aceh Gelar Kurve Massal Sambut Ramadan 1447 H

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

Discussion about this post

CERITA

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co