MASAKINI.CO – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menemukan sedikitnya tujuh dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di lokasi pengungsian Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, di tengah situasi darurat pascabanjir dan longsor sejak akhir 2025.
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, mengatakan bentuk kekerasan yang teridentifikasi meliputi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga dugaan pelecehan seksual.
Menurutnya, angka tujuh kasus tersebut bukan berarti kondisi pengungsian tergolong aman. Dalam situasi darurat, kata dia, banyak korban yang memilih diam karena takut, malu, atau tidak mengetahui mekanisme pelaporan.
“Jumlah kasus yang terlihat kecil dalam kondisi darurat justru bisa menjadi indikasi banyak kekerasan yang tidak dilaporkan. Korban sering kali tidak tahu harus mencari bantuan ke mana,” ujar Husna, Kamis (12/2/2026).
Selain mencatat temuan kasus, KontraS Aceh juga menyoroti lemahnya respons dan koordinasi antarinstansi di Aceh Utara. Sejumlah laporan dinilai belum ditangani secara optimal, sementara mekanisme rujukan antarinstansi belum berjalan efektif.
Husna menyebut, korban yang telah berani melapor seharusnya segera memperoleh perlindungan, pendampingan, serta layanan pemulihan. Namun dalam praktiknya, korban masih menghadapi hambatan birokrasi.
“Ketika korban sudah melapor tetapi perlindungan tidak segera hadir, itu menunjukkan adanya persoalan dalam sistem penanganan,” tegasnya.
KontraS Aceh menilai bencana tidak hanya berdampak pada kerusakan fisik, tetapi juga meningkatkan kerentanan perempuan dan anak terhadap kekerasan. Kerentanan tersebut dinilai muncul akibat sistem perlindungan yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam respons bencana.
Atas temuan itu, KontraS Aceh mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), agar menjadikan pencegahan dan penanganan KBG sebagai bagian utama dalam penanganan darurat.
KontraS meminta mekanisme pelaporan dibuat lebih mudah diakses, layanan kesehatan dan psikososial tersedia di pengungsian, serta sistem rujukan antarinstansi diperkuat agar korban tidak terhambat prosedur administratif.
“Perlindungan perempuan dan anak harus menjadi prioritas sejak fase darurat, bukan menunggu situasi kembali normal,” tutup Husna.










Discussion about this post