MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana zina berinisial HS di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026), sempat dihentikan setelah sekitar 60 cambukan karena kondisi terpidana dinilai tidak sanggup melanjutkan.
HS merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman 100 kali cambukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tertanggal 24 Agustus 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika, mengatakan penghentian dilakukan untuk memberikan waktu kepada HS beristirahat setelah kondisi kesehatannya terganggu.
“Itu mungkin kesehatannya agak terganggu atau memang dia tidak sanggup menerima cambukan. Jadi kita hentikan dia dulu untuk memberi kesempatan dia untuk istirahat,” ujar Darma.
Setelah beristirahat, eksekusi kembali dilanjutkan hingga jumlah cambukan mencapai 100 kali sesuai putusan pengadilan. Darma memastikan kondisi HS tetap aman setelah menjalani seluruh proses eksekusi.
Menurut Darma, perkara yang menjerat HS dan terpidana zina lainnya berinisial RA bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Satpol PP.
Dalam proses penanganan perkara, keduanya mengakui perbuatannya melalui sumpah di bawah Al-Qur’an. Pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
“Dengan ada sumpahnya mereka, dengan sukarela mengatakan telah melakukan zina, sehingga dapat diterima dan kita langsung menuntut. Jadi, tidak ada lagi pemeriksaan saksi, karena telah bersumpah di bawah Al-Qur’an,” kata Darma.









Discussion about this post