MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, September 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Eksekusi Cambuk Terpidana Zina di Banda Aceh Sempat Terhenti, Dilanjutkan hingga 100 Kali

Aininadhirah by Aininadhirah
17 September 2026
in News
0

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana zina berinisial HS sempat di hentikan, Kamis (17/9/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana zina berinisial HS di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026), sempat dihentikan setelah sekitar 60 cambukan karena kondisi terpidana dinilai tidak sanggup melanjutkan.

HS merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman 100 kali cambukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tertanggal 24 Agustus 2026.

RelatedPosts

10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam Dicambuk, Dua Kasus Zina

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Turun, Mau Beli?

13 Rumah Warga di Bambel Aceh Tenggara Terbakar

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika, mengatakan penghentian dilakukan untuk memberikan waktu kepada HS beristirahat setelah kondisi kesehatannya terganggu.

“Itu mungkin kesehatannya agak terganggu atau memang dia tidak sanggup menerima cambukan. Jadi kita hentikan dia dulu untuk memberi kesempatan dia untuk istirahat,” ujar Darma.

Setelah beristirahat, eksekusi kembali dilanjutkan hingga jumlah cambukan mencapai 100 kali sesuai putusan pengadilan. Darma memastikan kondisi HS tetap aman setelah menjalani seluruh proses eksekusi.

Menurut Darma, perkara yang menjerat HS dan terpidana zina lainnya berinisial RA bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Satpol PP.

Dalam proses penanganan perkara, keduanya mengakui perbuatannya melalui sumpah di bawah Al-Qur’an. Pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

“Dengan ada sumpahnya mereka, dengan sukarela mengatakan telah melakukan zina, sehingga dapat diterima dan kita langsung menuntut. Jadi, tidak ada lagi pemeriksaan saksi, karena telah bersumpah di bawah Al-Qur’an,” kata Darma.

Tags: hukuman cambukKejari Banda AcehPelanggaran syariatUqubat Cambuk
Previous Post

10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam Dicambuk, Dua Kasus Zina

Next Post

Banda Aceh Colossal Coffee Experience Masuk KEN 2026

Related Posts

10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam Dicambuk, Dua Kasus Zina

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026). Dari jumlah...

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Dituntut 3,5 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang...

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Pasangan Muda-Mudi di Tanggul Lamnyong Usai Laporan Warga

by Aininadhirah
4 September 2026
0

MASAKINI.CO – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga...

Next Post

Banda Aceh Colossal Coffee Experience Masuk KEN 2026

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co