MASAKINI.CO – Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026).
Dari jumlah tersebut, dua terpidana merupakan pelaku jarimah zina yang masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambukan. Sementara delapan lainnya merupakan terpidana perkara ikhtilath dengan jumlah cambukan berbeda setelah dikurangi masa penahanan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika, mengatakan seluruh hukuman tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum.
“Hari ini ada 10 orang pelaku yang kita cambuk, yaitu zina dua orang, yang lainnya ikhtilat,” kata Darma.
Dua terpidana zina tersebut berinisial HS dan RA. Keduanya berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tanggal 24 Agustus 2026 dijatuhi hukuman masing-masing 100 kali cambukan di depan umum.
Sementara delapan terpidana dalam perkara ikhtilath menjalani hukuman dengan jumlah cambukan yang telah disesuaikan berdasarkan masa penahanan masing-masing.
Terpidana FA menjalani 16 cambukan, IA 17 cambukan, MAR 21 cambukan, ZYL 21 cambukan, MI 21 cambukan, MR 21 cambukan, H 19 cambukan, dan WS 19 cambukan.
Darma juga menanggapi perkara sejumlah terpidana ikhtilath yang sebelumnya diamankan saat menghadiri pesta ulang tahun. Ia mengatakan perkara tersebut telah melalui proses persidangan sebelum hukuman dilaksanakan.
Menurutnya, informasi yang beredar di masyarakat tidak dapat langsung menjadi dasar untuk menentukan perkara. Fakta dan peristiwa yang dituduhkan harus terlebih dahulu diuji melalui persidangan.
“Kita bawa dia ke persidangan. Fakta-fakta persidangan yang terungkap di situ bahwa pasangan-pasangan ini ada melakukan itu,” katanya.










Discussion about this post