MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terdakwa Korupsi PT Pos Indonesia KCP Teunom Rugikan Negara Rp322 Juta

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 November 2025
in News
0

Sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan pegawai PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (28/11/2025). | Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrial, mantan pegawai PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (28/11/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan bahwa perbuatan Syahrial telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp322.515.774,00.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, didampingi dua hakim anggota Ani Hertanti dan Arief Hamdani. JPU memaparkan secara rinci bagaimana terdakwa diduga melakukan penyimpangan terhadap kas kantor pos, yang seharusnya dikelola sebagai bagian dari keuangan perusahaan negara.

RelatedPosts

10 Cara Mengurangi Scrolling Media Sosial Secara Berlebihan

Pasar 1001 Malam di Banda Aceh Ditutup, UMKM Raup Omzet Rp90 Juta

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar di Wajah dan Dada

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa dengan sengaja mengambil uang kas dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Tindakan itu dilakukan tanpa pertanggungjawaban yang sah dan mengakibatkan hilangnya ratusan juta rupiah milik negara.

“Perbuatan terdakwa secara jelas memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Dana perusahaan negara dialihkan tanpa dasar hukum dan tanpa itikad baik untuk mengembalikan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

JPU juga menyatakan bahwa modus yang digunakan Syahrial telah merusak integritas lembaga negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan BUMN tersebut.

“Uang kas yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru disalahgunakan. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati amanah institusi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida, menyatakan bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidair, terdakwa dikenakan Pasal 3 undang-undang yang sama.

Sidang akan dilanjutkan pada 4 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Tags: Kasus KorupsikorupsiPT Pos Indonesia KCP TeunomTerdakwa
Previous Post

Golkar Aceh Dorong Perempuan Jadi Penggerak Politik Lewat Pelatihan Komunikasi dan Kepemimpinan

Next Post

Jaringan Lumpuh, Warga Cemas Tak Bisa Hubungi Keluarga di Kampung

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Next Post

Jaringan Lumpuh, Warga Cemas Tak Bisa Hubungi Keluarga di Kampung

Dilaporkan Hilang, Santri Dayah Mudi Samalanga Ditemukan Meninggal Dunia

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co