MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrial, mantan pegawai PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (28/11/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan bahwa perbuatan Syahrial telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp322.515.774,00.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, didampingi dua hakim anggota Ani Hertanti dan Arief Hamdani. JPU memaparkan secara rinci bagaimana terdakwa diduga melakukan penyimpangan terhadap kas kantor pos, yang seharusnya dikelola sebagai bagian dari keuangan perusahaan negara.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa dengan sengaja mengambil uang kas dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Tindakan itu dilakukan tanpa pertanggungjawaban yang sah dan mengakibatkan hilangnya ratusan juta rupiah milik negara.
“Perbuatan terdakwa secara jelas memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Dana perusahaan negara dialihkan tanpa dasar hukum dan tanpa itikad baik untuk mengembalikan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
JPU juga menyatakan bahwa modus yang digunakan Syahrial telah merusak integritas lembaga negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan BUMN tersebut.
“Uang kas yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru disalahgunakan. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati amanah institusi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida, menyatakan bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidair, terdakwa dikenakan Pasal 3 undang-undang yang sama.
Sidang akan dilanjutkan pada 4 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.










Discussion about this post