MASAKINI.CO – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang beraksi di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat sebagai pelaku pencurian hingga penadah kendaraan hasil kejahatan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DA (39) warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh; SW (37) warga Medan Marelan, Kota Medan serta CH (53) warga Kecamatan Teunom, Aceh Jaya, yang diduga berperan sebagai penadah.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan kendaraan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” kata Dizha, Jumat (11/9/2026).
Pengungkapan kasus bermula pada Minggu (6/9/2026), saat Tim Opsnal Ranmor memperoleh informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan Desa Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengembangan, polisi mendapatkan informasi mengenai keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian serta penjualan sepeda motor hasil kejahatan.
Polisi selanjutnya menangkap DA di Desa Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, kemudian mengamankan SW di Desa Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata.
“Dalam pemeriksaan, DA mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor bersama rekannya,” ujar Dizha.
Dari hasil pengembangan terhadap SW, polisi menemukan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada CH yang berada di wilayah Teunom, Aceh Jaya.
“Tiga unit sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual dengan nilai keseluruhan Rp11 juta. Kendaraan itu masing-masing jenis Honda Beat, Honda Supra 125, dan Honda Supra X,” jelasnya.
Polisi Temukan Motor Curian di Aceh Jaya
Setelah mendapatkan informasi keberadaan penadah, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama personel Resmob Aceh Jaya melakukan pengembangan pada Senin (7/9/2026).
Petugas kemudian mengamankan CH di wilayah Kecamatan Teunom, Aceh Jaya. Dari pemeriksaan awal, CH mengakui menerima tiga unit sepeda motor tersebut.
Dizha mengatakan, dua unit kendaraan hasil curian telah dibawa ke kawasan pegunungan untuk digunakan bekerja di lokasi tambang, sementara satu unit lainnya masih berada di rumah CH.
Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan dua sepeda motor tersebut di sebuah rumah warga di kawasan Krueng Sabe, Aceh Jaya.
Selain kendaraan, polisi juga menyita satu buah kunci letter T yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan tersebut.
“Penyidik masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Dizha.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.










Discussion about this post