MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP-WH Banda Aceh Intensif Tertibkan PKL di Jalan Utama dan Pasar Kota

Aininadhirah by Aininadhirah
23 Mei 2026
in News
0

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menyita puluhan perlengkapan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan di atas drainase di kawasan Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Jumat (27/3/2026). | Foto: Satpol PP

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh terus melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik dalam wilayah Kota Banda Aceh.

Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat serta menata aktivitas usaha agar sesuai dengan qanun yang berlaku di Kota Banda Aceh.

RelatedPosts

1.409 Anak Muda Banda Aceh Usia 10-21 Terdeteksi Aktif Merokok

DP3A Aceh: Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak Gratis, Identitas Dijamin Rahasia

Libur Sekolah, Museum Tsunami Aceh Diserbu 52 Ribu Wisatawan dalam Dua Pekan

Sekretaris Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan pengawasan dan penertiban menyasar sejumlah kawasan utama yang dinilai ramai aktivitas pedagang.

“Untuk kegiatan ketertiban umum di sekitaran wilayah Banda Aceh itu kita nyasar ke jalan utama, kemudian ke pasar Kota Banda Aceh, baik itu Pasar Al Mahira, Peunayong, Pasar Aceh dan beberapa tempat lain yang perlu kita tertibkan sesuai dengan qanun yang berlaku di Banda Aceh,” ujar Evendi, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, penertiban dilakukan terhadap pedagang yang dinilai melanggar aturan, seperti menggunakan badan jalan, trotoar maupun lokasi yang tidak sesuai peruntukan untuk berjualan.

Ia menjelaskan, kegiatan penertiban tersebut mengacu pada aturan qanun yang mengatur ketertiban pedagang kaki lima dan pembangunan usaha di Kota Banda Aceh.

“Ketertiban umum ini ada pada Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang ketertiban PKL dan pembangunan usaha,” ujarnya.

Evendi menambahkan, dalam pelaksanaannya Satpol PP-WH Banda Aceh tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

Menurutnya, pengawasan rutin akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban kawasan pasar dan jalan utama agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun pengguna jalan di Kota Banda Aceh.

Tags: Pedagang Kaki Lima (PKL)Penertiban PKLSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Harga Emas Banda Aceh Bertahan Rp7,9 Juta per Mayam

Next Post

Mantan Pejabat Inspektorat Aceh Besar Divonis Setahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Pelanggaran Syariat di Media Sosial Tetap Diproses Hukum

by Aininadhirah
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa dugaan pelanggaran syariat Islam yang dilakukan melalui...

Efek Jera Terlihat, Pelanggar Lama Tak Lagi Muncul di Tanggul Gampong Jawa

by Riska Zulfira
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menyebut pengawasan rutin di kawasan tanggul yang menghubungkan Ulee...

Saweu Hotel, Satpol PP-WH Gandeng Perhotelan Cegah Pelanggaran Syariat

by Aininadhirah
27 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh terus mengedepankan langkah pencegahan dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam....

Next Post

Mantan Pejabat Inspektorat Aceh Besar Divonis Setahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

Catut Nama Kasatpol PP WH Banda Aceh, Penipu Sasar Pengelola Kafe dan Warung Kopi

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co