MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh terus melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik dalam wilayah Kota Banda Aceh.
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat serta menata aktivitas usaha agar sesuai dengan qanun yang berlaku di Kota Banda Aceh.
Sekretaris Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan pengawasan dan penertiban menyasar sejumlah kawasan utama yang dinilai ramai aktivitas pedagang.
“Untuk kegiatan ketertiban umum di sekitaran wilayah Banda Aceh itu kita nyasar ke jalan utama, kemudian ke pasar Kota Banda Aceh, baik itu Pasar Al Mahira, Peunayong, Pasar Aceh dan beberapa tempat lain yang perlu kita tertibkan sesuai dengan qanun yang berlaku di Banda Aceh,” ujar Evendi, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, penertiban dilakukan terhadap pedagang yang dinilai melanggar aturan, seperti menggunakan badan jalan, trotoar maupun lokasi yang tidak sesuai peruntukan untuk berjualan.
Ia menjelaskan, kegiatan penertiban tersebut mengacu pada aturan qanun yang mengatur ketertiban pedagang kaki lima dan pembangunan usaha di Kota Banda Aceh.
“Ketertiban umum ini ada pada Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang ketertiban PKL dan pembangunan usaha,” ujarnya.
Evendi menambahkan, dalam pelaksanaannya Satpol PP-WH Banda Aceh tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
Menurutnya, pengawasan rutin akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban kawasan pasar dan jalan utama agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun pengguna jalan di Kota Banda Aceh.










Discussion about this post