MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP-WH Banda Aceh Proses 457 Pelanggaran Ketertiban Umum Hingga Mei 2026

Aininadhirah by Aininadhirah
22 Mei 2026
in News
0

Satpol PP-WH Banda Aceh Lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima Banda Aceh | Foto : Satpol PP WH Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mencatat sebanyak 457 kasus pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat telah diproses sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Ratusan pelanggaran tersebut terdiri dari berbagai kasus, mulai dari penertiban pedagang kaki lima (PKL), penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), hingga ternak yang mengganggu warga.

RelatedPosts

Tujuh Dapur MBG di Banda Aceh Tutup Sementara Akibat Dana Operasional Belum Cair

Satpol PP-WH Banda Aceh Proses 9 Pasangan Pelanggar Qanun Jinayat, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

RSUD Meuraxa Tangani Persalinan Pasien RSJ Aceh, Ibu dan Bayi Sehat

Sekretaris Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan penindakan dan pengawasan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Banda Aceh.

“Kita sudah memproses pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat hingga Mei 2026 ini sebanyak 457 dengan berbagai kasus,” ujar Evendi, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, dari total kasus tersebut, pelanggaran paling banyak berasal dari penertiban pedagang kaki lima sebanyak 204 kasus. Selain itu, Satpol PP-WH juga melakukan 151 kegiatan sosialisasi terhadap PKL dan tempat usaha.

Kemudian, petugas turut mengeluarkan sebanyak 31 surat teguran terhadap pelanggaran ketertiban umum. Sementara untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) tercatat sebanyak 70 kasus yang telah ditangani petugas.

“Pedagang kaki lima sebanyak 204, sosialisasi PKL dan tempat usaha 151, surat teguran sebanyak 31, PMKS sebanyak 70, dan ternak yang mengganggu warga 1 kasus,” ujarnya.

Menurut Evendi, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah titik dalam wilayah Kota Banda Aceh. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.

Ia menambahkan, Satpol PP-WH Banda Aceh juga terus mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Tags: pelanggaran ketertiban umum dan ketentramanPenertiban PKLSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Satpol PP-WH Banda Aceh Intensifkan Patroli Syariat di Kawasan Lamnyong dan Flyover Surabaya

Next Post

Aceh Gelap Gulita, Gangguan Suplai Kembali Terjadi

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Proses 9 Pasangan Pelanggar Qanun Jinayat, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

by Riska Zulfira
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh saat ini tengah menangani sembilan pasangan yang diduga melanggar...

Berkas Perkara YS dan ND Sedang diproses, Satpol PP-WH Banda Aceh Masih Tunggu P21 dari Jaksa

by Aininadhirah
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat...

Penertiban Syariat di Banda Aceh Tanpa Tebang Pilih

by Aininadhirah
7 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh dilakukan...

Next Post
PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

Aceh Gelap Gulita, Gangguan Suplai Kembali Terjadi

Pep Guardiola Tinggalkan Kursi Pelatih, Jadi Duta Global City Football Group

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co