MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mencatat sebanyak 457 kasus pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat telah diproses sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Ratusan pelanggaran tersebut terdiri dari berbagai kasus, mulai dari penertiban pedagang kaki lima (PKL), penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), hingga ternak yang mengganggu warga.
Sekretaris Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan penindakan dan pengawasan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Banda Aceh.
“Kita sudah memproses pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat hingga Mei 2026 ini sebanyak 457 dengan berbagai kasus,” ujar Evendi, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, dari total kasus tersebut, pelanggaran paling banyak berasal dari penertiban pedagang kaki lima sebanyak 204 kasus. Selain itu, Satpol PP-WH juga melakukan 151 kegiatan sosialisasi terhadap PKL dan tempat usaha.
Kemudian, petugas turut mengeluarkan sebanyak 31 surat teguran terhadap pelanggaran ketertiban umum. Sementara untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) tercatat sebanyak 70 kasus yang telah ditangani petugas.
“Pedagang kaki lima sebanyak 204, sosialisasi PKL dan tempat usaha 151, surat teguran sebanyak 31, PMKS sebanyak 70, dan ternak yang mengganggu warga 1 kasus,” ujarnya.
Menurut Evendi, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah titik dalam wilayah Kota Banda Aceh. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
Ia menambahkan, Satpol PP-WH Banda Aceh juga terus mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.








Discussion about this post