MASAKINI.CO – Salah seorang perempuan yang menjalani hukuman cambuk atas perkara zina di Taman Sari Banda Aceh. Diketahui merupakan pelaku praktik open booking online (Open BO) atau pekerja seks komersial (PSK). Kasus tersebut terungkap melalui pengawasan aparat gampong dan linmas yang aktif memantau aktivitas masyarakat di lingkungan mereka.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Rizal, mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah aktivitasnya terdeteksi oleh petugas linmas gampong. Kasus itu kemudian diproses hingga ke tahap penuntutan dan diputus oleh pengadilan.
“Salah satu yang dicambuk hari ini merupakan pekerja Open BO atau pekerja seks komersial. Kasus ini berhasil diungkap oleh rekan-rekan linmas gampong, kemudian kami proses hingga diputuskan di pengadilan,” kata Rizal, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, para pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut bukan warga Kota Banda Aceh, meski masih berasal dari daerah lain di Aceh. Salah seorang pelaku diketahui datang ke Banda Aceh untuk mencari pekerjaan dan mengikuti tes tertentu, sementara perempuan lainnya memang menjalankan praktik prostitusi secara daring.
Rizal menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap pelanggaran syariat Islam di tingkat gampong berjalan efektif. Keterlibatan masyarakat, aparatur gampong, dan linmas dinilai berperan penting dalam mendeteksi aktivitas yang melanggar qanun syariat.
“Di Kota Banda Aceh tidak ada ruang bagi pelanggar syariat Islam. Semua akan dipantau oleh perangkat gampong, linmas, Satpol PP-WH, serta masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik prostitusi kini semakin banyak memanfaatkan media sosial dan aplikasi digital untuk mencari pelanggan. Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat guna mencegah berkembangnya praktik prostitusi terselubung di ibu kota provinsi tersebut.
“Terbukti hari ini kasus zina dan praktik Open BO berhasil diungkap dan dieksekusi. Ini menunjukkan pengawasan masyarakat dan aparat berjalan aktif,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggaran syariat Islam di Taman Sari. Para terpidana berasal dari perkara jarimah zina, ikhtilat, dan maisir yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Eksekusi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan Qanun Jinayat di Kota Banda Aceh sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran syariat Islam, termasuk praktik prostitusi yang kini marak dilakukan melalui platform daring.










Discussion about this post