MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pelaku Open BO di Banda Aceh Dicambuk, Satpol PP-WH Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Prostitusi Online

Aininadhirah by Aininadhirah
22 Mei 2026
in News
0

Proses Eksekusi Cambuk di Taman Sari Bustanussalatin, Kamis (21/5/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Salah seorang perempuan yang menjalani hukuman cambuk atas perkara zina di Taman Sari Banda Aceh. Diketahui merupakan pelaku praktik open booking online (Open BO) atau pekerja seks komersial (PSK). Kasus tersebut terungkap melalui pengawasan aparat gampong dan linmas yang aktif memantau aktivitas masyarakat di lingkungan mereka.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Rizal, mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah aktivitasnya terdeteksi oleh petugas linmas gampong. Kasus itu kemudian diproses hingga ke tahap penuntutan dan diputus oleh pengadilan.

RelatedPosts

USK Himpun Peneliti Internasional Bahas Infrastruktur Tangguh Hadapi Perubahan Iklim

Illiza Serahkan LKPJ APBK 2025, DPRK Soroti Dampak Anggaran bagi Masyarakat

UIN Ar-Raniry Tambah Enam Guru Besar, Jumlah Profesor Kini Capai 66 Orang

“Salah satu yang dicambuk hari ini merupakan pekerja Open BO atau pekerja seks komersial. Kasus ini berhasil diungkap oleh rekan-rekan linmas gampong, kemudian kami proses hingga diputuskan di pengadilan,” kata Rizal, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, para pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut bukan warga Kota Banda Aceh, meski masih berasal dari daerah lain di Aceh. Salah seorang pelaku diketahui datang ke Banda Aceh untuk mencari pekerjaan dan mengikuti tes tertentu, sementara perempuan lainnya memang menjalankan praktik prostitusi secara daring.

Rizal menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap pelanggaran syariat Islam di tingkat gampong berjalan efektif. Keterlibatan masyarakat, aparatur gampong, dan linmas dinilai berperan penting dalam mendeteksi aktivitas yang melanggar qanun syariat.

“Di Kota Banda Aceh tidak ada ruang bagi pelanggar syariat Islam. Semua akan dipantau oleh perangkat gampong, linmas, Satpol PP-WH, serta masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik prostitusi kini semakin banyak memanfaatkan media sosial dan aplikasi digital untuk mencari pelanggan. Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat guna mencegah berkembangnya praktik prostitusi terselubung di ibu kota provinsi tersebut.

“Terbukti hari ini kasus zina dan praktik Open BO berhasil diungkap dan dieksekusi. Ini menunjukkan pengawasan masyarakat dan aparat berjalan aktif,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggaran syariat Islam di Taman Sari. Para terpidana berasal dari perkara jarimah zina, ikhtilat, dan maisir yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Eksekusi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan Qanun Jinayat di Kota Banda Aceh sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran syariat Islam, termasuk praktik prostitusi yang kini marak dilakukan melalui platform daring.

Tags: pekerja seks komersial (PSK)praktik open booking online (Open BO)Satpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Satpol PP WH Apresiasi Peran Keuchik dan Linmas Ungkap Pelanggaran Syariat

Next Post

Sapi Kurban Presiden untuk Banda Aceh Disalurkan ke Gampong Minim Kurban

Related Posts

Satpol PP WH Gelar Aksi Bersih Makam Syiah Kuala dan Gelar Donor Darah

by Aininadhirah
10 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menggelar aksi gotong royong membersihkan...

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Pelanggaran Syariat di Media Sosial Tetap Diproses Hukum

by Aininadhirah
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa dugaan pelanggaran syariat Islam yang dilakukan melalui...

Efek Jera Terlihat, Pelanggar Lama Tak Lagi Muncul di Tanggul Gampong Jawa

by Riska Zulfira
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menyebut pengawasan rutin di kawasan tanggul yang menghubungkan Ulee...

Next Post

Sapi Kurban Presiden untuk Banda Aceh Disalurkan ke Gampong Minim Kurban

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Antam Turun

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co