MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Soal Pergub JKA, Pemerintah Minta Waktu: Jalankan Dulu, Baru Dievaluasi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
4 Mei 2026
in News
0

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, saat menemui massa Aliansi Rakyat Aceh yang menggelar aksi di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026). | Foto: Adpim

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh meminta publik tidak terburu-buru menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang baru mulai diterapkan.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, saat menemui massa Aliansi Rakyat Aceh yang menggelar aksi di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026).

RelatedPosts

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Aceh Hingga 21 Juni

Jumlah Jemaah Haji Aceh Wafat Bertambah Jadi 12 Orang

BI Kirim Uang Baru ke Pulau Terluar Aceh, Lima Wilayah 3T Jadi Sasaran

Di hadapan para demonstran, M. Nasir menegaskan bahwa sebuah kebijakan membutuhkan proses implementasi sebelum dapat dinilai secara menyeluruh. “Kami meminta diberikan waktu kepada pemerintah untuk menjalankan Pergub ini. Kita harus jalankan terlebih dahulu, baru bisa melihat apakah diperlukan evaluasi atau penyesuaian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pergub JKA saat ini baru berjalan selama empat hari. Dalam waktu singkat tersebut, pemerintah terus melakukan pemantauan, terutama di sejumlah rumah sakit, untuk memastikan pelayanan tetap berjalan.

“Hasil evaluasi awal menunjukkan tidak ada kendala dalam penerimaan pasien. Pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa,” katanya.

Menanggapi kekhawatiran mahasiswa terkait potensi pembatasan akses layanan, M. Nasir menegaskan bahwa pemerintah tidak mengurangi hak masyarakat, khususnya warga kurang mampu, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Ia juga mengakui bahwa penyempurnaan data masih terus dilakukan agar program berjalan tepat sasaran. Namun, hal tersebut dipastikan tidak akan menghambat pelayanan di lapangan. “Yang jelas, tidak ada masyarakat miskin yang ditolak untuk berobat,” tegasnya.

Tags: Aksi mahasiswa Tolak JKAAksi Mahasiswa Tolak Pembatasan JKABPJSLayanan KesehatanPemerintah AcehPergub Aceh nomor 2 tahun 2026
Previous Post

Mahasiswa Demo Tolak Perubahan Skema Baru JKA dan Desak Cabut Pergub

Next Post

Aceh Siapkan 5 Strategi Tekan Banjir, Fokus Perbaikan Infrastruktur Air

Related Posts

Pendidikan Perdamaian Masuk Aceh, IWPG Fokus Latih Aktivis dan Organisasi Perempuan

by Redaksi
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Organisasi internasional International Women’s Peace Group (IWPG) menjadikan Aceh sebagai salah satu wilayah pelaksanaan program pendidikan perdamaian yang...

Pemerintah Aceh Pertahankan Dana Otsus 2,5 Persen dalam Pembahasan Revisi UUPA

by Riska Zulfira
18 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali menegaskan sikapnya untuk mempertahankan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen dalam pembahasan revisi...

Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Dana Otsus dalam Revisi UUPA untuk Tekan Kemiskinan

by Riska Zulfira
17 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai langkah strategis...

Next Post

Aceh Siapkan 5 Strategi Tekan Banjir, Fokus Perbaikan Infrastruktur Air

40 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia, Tertua Capai 101 Tahun

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co