MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh meminta publik tidak terburu-buru menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang baru mulai diterapkan.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, saat menemui massa Aliansi Rakyat Aceh yang menggelar aksi di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026).
Di hadapan para demonstran, M. Nasir menegaskan bahwa sebuah kebijakan membutuhkan proses implementasi sebelum dapat dinilai secara menyeluruh. “Kami meminta diberikan waktu kepada pemerintah untuk menjalankan Pergub ini. Kita harus jalankan terlebih dahulu, baru bisa melihat apakah diperlukan evaluasi atau penyesuaian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pergub JKA saat ini baru berjalan selama empat hari. Dalam waktu singkat tersebut, pemerintah terus melakukan pemantauan, terutama di sejumlah rumah sakit, untuk memastikan pelayanan tetap berjalan.
“Hasil evaluasi awal menunjukkan tidak ada kendala dalam penerimaan pasien. Pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Menanggapi kekhawatiran mahasiswa terkait potensi pembatasan akses layanan, M. Nasir menegaskan bahwa pemerintah tidak mengurangi hak masyarakat, khususnya warga kurang mampu, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Ia juga mengakui bahwa penyempurnaan data masih terus dilakukan agar program berjalan tepat sasaran. Namun, hal tersebut dipastikan tidak akan menghambat pelayanan di lapangan. “Yang jelas, tidak ada masyarakat miskin yang ditolak untuk berobat,” tegasnya.










Discussion about this post