MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Soal Pergub JKA, Pemerintah Minta Waktu: Jalankan Dulu, Baru Dievaluasi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
4 Mei 2026
in News
0

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, saat menemui massa Aliansi Rakyat Aceh yang menggelar aksi di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026). | Foto: Adpim

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh meminta publik tidak terburu-buru menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang baru mulai diterapkan.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, saat menemui massa Aliansi Rakyat Aceh yang menggelar aksi di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026).

RelatedPosts

Angin Kencang Rusak Lima Rumah Dinas Polisi di Aspol Lamteumen, Kapolda Aceh Tinjau Langsung

Kekeringan Aceh Besar Meluas, 2.125 Hektare Sawah Terdampak

Warisan Budaya Aceh Didorong Jadi Aset Ekonomi, UIN Ar-Raniry Kembangkan Grand Design KIL

Di hadapan para demonstran, M. Nasir menegaskan bahwa sebuah kebijakan membutuhkan proses implementasi sebelum dapat dinilai secara menyeluruh. “Kami meminta diberikan waktu kepada pemerintah untuk menjalankan Pergub ini. Kita harus jalankan terlebih dahulu, baru bisa melihat apakah diperlukan evaluasi atau penyesuaian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pergub JKA saat ini baru berjalan selama empat hari. Dalam waktu singkat tersebut, pemerintah terus melakukan pemantauan, terutama di sejumlah rumah sakit, untuk memastikan pelayanan tetap berjalan.

“Hasil evaluasi awal menunjukkan tidak ada kendala dalam penerimaan pasien. Pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa,” katanya.

Menanggapi kekhawatiran mahasiswa terkait potensi pembatasan akses layanan, M. Nasir menegaskan bahwa pemerintah tidak mengurangi hak masyarakat, khususnya warga kurang mampu, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Ia juga mengakui bahwa penyempurnaan data masih terus dilakukan agar program berjalan tepat sasaran. Namun, hal tersebut dipastikan tidak akan menghambat pelayanan di lapangan. “Yang jelas, tidak ada masyarakat miskin yang ditolak untuk berobat,” tegasnya.

Tags: Aksi mahasiswa Tolak JKAAksi Mahasiswa Tolak Pembatasan JKABPJSLayanan KesehatanPemerintah AcehPergub Aceh nomor 2 tahun 2026
Previous Post

Mahasiswa Demo Tolak Perubahan Skema Baru JKA dan Desak Cabut Pergub

Next Post

Aceh Siapkan 5 Strategi Tekan Banjir, Fokus Perbaikan Infrastruktur Air

Related Posts

Defisit 500 Ton per Hari, Pemprov Aceh Minta Pusat Turun Tangan Atasi Kelangkaan Semen

by Ahmad Mufti
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh meminta dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat penambahan pasokan semen setelah kebutuhan material pembangunan meningkat tajam akibat...

Aceh Kekurangan 12.500 Sak Semen per Hari, SBA Tambah Pasokan dari Luar Daerah

by Redaksi
4 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Kebutuhan semen di Aceh saat ini mengalami defisit atau kekurangan sekitar 12.500 sak per hari akibat meningkatnya aktivitas...

Wagub Aceh Bertemu Pengurus Masjid Raya Baiturrahman, Bahas Penguatan Peran Masjid

by Redaksi
1 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menggelar silaturahmi bersama pengurus dan para imam Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk memperkuat...

Next Post

Aceh Siapkan 5 Strategi Tekan Banjir, Fokus Perbaikan Infrastruktur Air

40 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia, Tertua Capai 101 Tahun

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co