MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp2,56 miliar dari lima terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi (wastafel) untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh tahun anggaran 2020.
Pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh pada Kamis (23/7/2026) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi mengatakan total uang pengganti yang dibayarkan lima terpidana mencapai Rp2.560.308.776,54 dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Uang pengganti tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh,” ujar Muhammad Kadafi.
Lima terpidana yang dibebankan uang pengganti tersebut yakni SMY sebesar Rp735.476.476,95, MI sebesar Rp225.183.901,29, MR sebesar Rp477.503.468,17, AH sebesar Rp382.119.638,58, dan HR sebesar Rp740.025.291,55.
Sebelumnya, kelima terpidana telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda masing-masing Rp50 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 17 Juni 2026.
Dalam pelaksanaan eksekusi pidana penjara, terpidana SMY dieksekusi di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu, sedangkan terpidana MI, MR, dan AH menjalani eksekusi di Lapas Kelas IIB Bireuen. Sementara terpidana HR dieksekusi di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Kejari Banda Aceh menyebut para terpidana juga menyatakan tidak sanggup membayar denda Rp50 juta sehingga digantikan dengan pidana penjara tambahan selama 50 hari.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh tahun 2020 yang bersumber dari Dana APBA melalui refocusing anggaran Covid-19 Dinas Pendidikan Aceh.









Discussion about this post