MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp2,56 Miliar Kasus Wastafel Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 Juli 2026
in News
0

Penuntut Umum Kejari Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti kasus tindak pidana korupsi wastafel, Kamis (23/7/2026) | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp2,56 miliar dari lima terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi (wastafel) untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh tahun anggaran 2020.

Pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh pada Kamis (23/7/2026) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

RelatedPosts

Harga Emas Antam Turun, Emas Perhiasan Ikut Tertekan

Amanah Gandeng Kemenekraf Siapkan Aceh Creative Hub untuk Dorong Talenta Kreatif

Banjir Terjang Gayo Lues, Rumah Warga di Cane Toa Terendam

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi mengatakan total uang pengganti yang dibayarkan lima terpidana mencapai Rp2.560.308.776,54 dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Uang pengganti tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh,” ujar Muhammad Kadafi.

Lima terpidana yang dibebankan uang pengganti tersebut yakni SMY sebesar Rp735.476.476,95, MI sebesar Rp225.183.901,29, MR sebesar Rp477.503.468,17, AH sebesar Rp382.119.638,58, dan HR sebesar Rp740.025.291,55.

Sebelumnya, kelima terpidana telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda masing-masing Rp50 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 17 Juni 2026.

Dalam pelaksanaan eksekusi pidana penjara, terpidana SMY dieksekusi di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu, sedangkan terpidana MI, MR, dan AH menjalani eksekusi di Lapas Kelas IIB Bireuen. Sementara terpidana HR dieksekusi di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Kejari Banda Aceh menyebut para terpidana juga menyatakan tidak sanggup membayar denda Rp50 juta sehingga digantikan dengan pidana penjara tambahan selama 50 hari.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh tahun 2020 yang bersumber dari Dana APBA melalui refocusing anggaran Covid-19 Dinas Pendidikan Aceh.

Tags: Eksekusi Uang Pengganti KorupsiKejari Banda AcehPNBPUang Pengganti Kasus Wastafel
Previous Post

Komdigi: Kredibilitas Jadi Kunci Keberlanjutan Media Lokal di Era Digital

Next Post

Harga Emas Antam Turun, Emas Perhiasan Ikut Tertekan

Related Posts

Usai Dilimpahkan Kejaksaan, Dua Terdakwa Dugaan Khalwat-Ikhtilath Mulai Disidangkan

by Aininadhirah
13 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dua terdakwa dugaan pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), menjalani sidang perdana di Mahkamah...

Satpol PP WH Banda Aceh Limpahkan Tersangka Perkara Jinayat ke Kejaksaan

by Riska Zulfira
25 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda...

Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Dua Terdakwa Korupsi Wastafel

by Redaksi
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan...

Next Post

Harga Emas Antam Turun, Emas Perhiasan Ikut Tertekan

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co