MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, September 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp2,56 Miliar Kasus Wastafel Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 Juli 2026
in News
0

Penuntut Umum Kejari Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti kasus tindak pidana korupsi wastafel, Kamis (23/7/2026) | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp2,56 miliar dari lima terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi (wastafel) untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh tahun anggaran 2020.

Pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh pada Kamis (23/7/2026) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

RelatedPosts

Kebakaran Tiga Rumah Barak di Aceh Selatan, Anak 5 Tahun Meninggal Dunia

Seksi Padang Tiji-Seulimeum Tol Sibanceh Ditutup Sementara untuk Uji Kelayakan Operasi

Jelang Maulid Nabi, Harga Ikan Tongkol dan Udang di Banda Aceh Naik

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi mengatakan total uang pengganti yang dibayarkan lima terpidana mencapai Rp2.560.308.776,54 dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Uang pengganti tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh,” ujar Muhammad Kadafi.

Lima terpidana yang dibebankan uang pengganti tersebut yakni SMY sebesar Rp735.476.476,95, MI sebesar Rp225.183.901,29, MR sebesar Rp477.503.468,17, AH sebesar Rp382.119.638,58, dan HR sebesar Rp740.025.291,55.

Sebelumnya, kelima terpidana telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda masing-masing Rp50 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 17 Juni 2026.

Dalam pelaksanaan eksekusi pidana penjara, terpidana SMY dieksekusi di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu, sedangkan terpidana MI, MR, dan AH menjalani eksekusi di Lapas Kelas IIB Bireuen. Sementara terpidana HR dieksekusi di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Kejari Banda Aceh menyebut para terpidana juga menyatakan tidak sanggup membayar denda Rp50 juta sehingga digantikan dengan pidana penjara tambahan selama 50 hari.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh tahun 2020 yang bersumber dari Dana APBA melalui refocusing anggaran Covid-19 Dinas Pendidikan Aceh.

Tags: Eksekusi Uang Pengganti KorupsiKejari Banda AcehPNBPUang Pengganti Kasus Wastafel
Previous Post

Komdigi: Kredibilitas Jadi Kunci Keberlanjutan Media Lokal di Era Digital

Next Post

Harga Emas Antam Turun, Emas Perhiasan Ikut Tertekan

Related Posts

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota...

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Terpidana Penipuan Perumahan

by Riska Zulfira
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penipuan penjualan rumah berinisial K,...

Usai Dilimpahkan Kejaksaan, Dua Terdakwa Dugaan Khalwat-Ikhtilath Mulai Disidangkan

by Aininadhirah
13 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dua terdakwa dugaan pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), menjalani sidang perdana di Mahkamah...

Next Post

Harga Emas Antam Turun, Emas Perhiasan Ikut Tertekan

Pemerintah Gelontorkan Rp58,9 T untuk Pulihkan Aceh Pascabencana hingga 2028

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co