MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp2,56 Miliar Kasus Wastafel Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 Juli 2026
in News
0

Penuntut Umum Kejari Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti kasus tindak pidana korupsi wastafel, Kamis (23/7/2026) | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp2,56 miliar dari lima terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi (wastafel) untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh tahun anggaran 2020.

Pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh pada Kamis (23/7/2026) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

RelatedPosts

Banjir Genangi Rumah Warga di Dua Kecamatan Aceh Besar, Ketinggian Air 50 Cm

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu Ilegal di Pidie

Dedisyah Terpilih Pimpin APPSI Banda Aceh Periode 2026–2031

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi mengatakan total uang pengganti yang dibayarkan lima terpidana mencapai Rp2.560.308.776,54 dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Uang pengganti tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh,” ujar Muhammad Kadafi.

Lima terpidana yang dibebankan uang pengganti tersebut yakni SMY sebesar Rp735.476.476,95, MI sebesar Rp225.183.901,29, MR sebesar Rp477.503.468,17, AH sebesar Rp382.119.638,58, dan HR sebesar Rp740.025.291,55.

Sebelumnya, kelima terpidana telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda masing-masing Rp50 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 17 Juni 2026.

Dalam pelaksanaan eksekusi pidana penjara, terpidana SMY dieksekusi di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu, sedangkan terpidana MI, MR, dan AH menjalani eksekusi di Lapas Kelas IIB Bireuen. Sementara terpidana HR dieksekusi di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Kejari Banda Aceh menyebut para terpidana juga menyatakan tidak sanggup membayar denda Rp50 juta sehingga digantikan dengan pidana penjara tambahan selama 50 hari.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh tahun 2020 yang bersumber dari Dana APBA melalui refocusing anggaran Covid-19 Dinas Pendidikan Aceh.

Tags: Eksekusi Uang Pengganti KorupsiKejari Banda AcehPNBPUang Pengganti Kasus Wastafel
Previous Post

Komdigi: Kredibilitas Jadi Kunci Keberlanjutan Media Lokal di Era Digital

Next Post

Harga Emas Antam Turun, Emas Perhiasan Ikut Tertekan

Related Posts

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

by Riska Zulfira
15 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kamis...

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

by Riska Zulfira
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen/pegawai IEP berinisial DD (55) dalam perkara dugaan tindak pidana...

Eksekusi Cambuk Terpidana Zina di Banda Aceh Sempat Terhenti, Dilanjutkan hingga 100 Kali

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana zina berinisial HS di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026), sempat dihentikan setelah...

Next Post

Harga Emas Antam Turun, Emas Perhiasan Ikut Tertekan

Pemerintah Gelontorkan Rp58,9 T untuk Pulihkan Aceh Pascabencana hingga 2028

Discussion about this post

CERITA

Desa Wisata Ulee Lheue Tawarkan Sensasi Ngopi di Atas Perahu

22 Oktober 2026

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co