MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Usai Dilimpahkan Kejaksaan, Dua Terdakwa Dugaan Khalwat-Ikhtilath Mulai Disidangkan

Aininadhirah by Aininadhirah
13 Juli 2026
in News
0

Ilustrasi. Dua Tersangka dugaan khalwat yang diamankan Satpol PP WH Banda Aceh beberapa waktu lalu diboyong ke Kejari Banda Aceh, Kamis (25/6/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terdakwa dugaan pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), menjalani sidang perdana di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (13/7/2026).

Sidang tersebut digelar setelah Kejaksaan Negeri Banda Aceh melimpahkan perkara kedua terdakwa usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.

RelatedPosts

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Bertahan Rp7,56 Juta per Mayam

Asap Karhutla Turunkan Jarak Pandang di Aceh Utara hingga 2–3 Kilometer

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh telah menetapkan jadwal persidangan berdasarkan surat pelimpahan perkara dan penetapan majelis hakim.

“Pada Jumat, 26 Juni 2026, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B-2529/L.1.10/Eku.2/06/2026 dan Surat Penetapan Nomor 33/JN/2026/MS Bna tanggal 26 Juni 2026, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh telah menetapkan sidang atas nama terdakwa YS dan ND pada Senin, 13 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh,” ujar Muhammad Kadafi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, membenarkan bahwa proses persidangan terhadap kedua terdakwa telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Iya benar, sidang dilakukan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh hari ini,” kata Muhammad Rizal, Senin (13/7/2026).

Sebelumnya, YS dan ND disangkakan melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah khalwat dan ikhtilath.

Kedua terdakwa sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama 15 hari setelah Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari PPNS Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: dugaan pelanggaran jarimah khalwatKejari Banda AcehMahkamah Syar’iyah Banda AcehSatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda AcehSiang Perdana Kasus Palee
Previous Post

BMKG: Tiga Wilayah Aceh Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini

Next Post

Harga Emas Hari Ini Rp7,56 Juta per Mayam, Ini Penyebabnya

Related Posts

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

by Riska Zulfira
15 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kamis...

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

by Riska Zulfira
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen/pegawai IEP berinisial DD (55) dalam perkara dugaan tindak pidana...

Eksekusi Cambuk Terpidana Zina di Banda Aceh Sempat Terhenti, Dilanjutkan hingga 100 Kali

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana zina berinisial HS di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026), sempat dihentikan setelah...

Next Post

Harga Emas Hari Ini Rp7,56 Juta per Mayam, Ini Penyebabnya

Tak Lagi Keluar Aceh, Pasien Jantung Kini Punya Akses Teknologi Diagnosa Modern

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co