MASAKINI.CO – Dua terdakwa dugaan pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), menjalani sidang perdana di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (13/7/2026).
Sidang tersebut digelar setelah Kejaksaan Negeri Banda Aceh melimpahkan perkara kedua terdakwa usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh telah menetapkan jadwal persidangan berdasarkan surat pelimpahan perkara dan penetapan majelis hakim.
“Pada Jumat, 26 Juni 2026, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B-2529/L.1.10/Eku.2/06/2026 dan Surat Penetapan Nomor 33/JN/2026/MS Bna tanggal 26 Juni 2026, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh telah menetapkan sidang atas nama terdakwa YS dan ND pada Senin, 13 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh,” ujar Muhammad Kadafi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, membenarkan bahwa proses persidangan terhadap kedua terdakwa telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Iya benar, sidang dilakukan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh hari ini,” kata Muhammad Rizal, Senin (13/7/2026).
Sebelumnya, YS dan ND disangkakan melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah khalwat dan ikhtilath.
Kedua terdakwa sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama 15 hari setelah Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari PPNS Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










Discussion about this post