MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juli 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Usai Dilimpahkan Kejaksaan, Dua Terdakwa Dugaan Khalwat-Ikhtilath Mulai Disidangkan

Aininadhirah by Aininadhirah
13 Juli 2026
in News
0

Ilustrasi. Dua Tersangka dugaan khalwat yang diamankan Satpol PP WH Banda Aceh beberapa waktu lalu diboyong ke Kejari Banda Aceh, Kamis (25/6/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terdakwa dugaan pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), menjalani sidang perdana di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (13/7/2026).

Sidang tersebut digelar setelah Kejaksaan Negeri Banda Aceh melimpahkan perkara kedua terdakwa usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.

RelatedPosts

Tak Lagi Keluar Aceh, Pasien Jantung Kini Punya Akses Teknologi Diagnosa Modern

Harga Emas Hari Ini Rp7,56 Juta per Mayam, Ini Penyebabnya

BMKG: Tiga Wilayah Aceh Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh telah menetapkan jadwal persidangan berdasarkan surat pelimpahan perkara dan penetapan majelis hakim.

“Pada Jumat, 26 Juni 2026, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B-2529/L.1.10/Eku.2/06/2026 dan Surat Penetapan Nomor 33/JN/2026/MS Bna tanggal 26 Juni 2026, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh telah menetapkan sidang atas nama terdakwa YS dan ND pada Senin, 13 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh,” ujar Muhammad Kadafi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, membenarkan bahwa proses persidangan terhadap kedua terdakwa telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Iya benar, sidang dilakukan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh hari ini,” kata Muhammad Rizal, Senin (13/7/2026).

Sebelumnya, YS dan ND disangkakan melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah khalwat dan ikhtilath.

Kedua terdakwa sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama 15 hari setelah Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari PPNS Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: dugaan pelanggaran jarimah khalwatKejari Banda AcehMahkamah Syar’iyah Banda AcehSatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda AcehSiang Perdana Kasus Palee
Previous Post

BMKG: Tiga Wilayah Aceh Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini

Next Post

Harga Emas Hari Ini Rp7,56 Juta per Mayam, Ini Penyebabnya

Related Posts

Live Mesum di TikTok, Sepasang Muda-Mudi Dicambuk 21 Kali di Taman Sari Bustanussalatin

by Aininadhirah
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Sepasang muda-mudi berinisial PR dan LH menjalani uqubat cambuk masing-masing sebanyak 21 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh,...

Satpol PP WH Banda Aceh Limpahkan Tersangka Perkara Jinayat ke Kejaksaan

by Riska Zulfira
25 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda...

Satpol PP-WH Banda Aceh Minta Aktivitas Proyek Dihentikan Sementara Saat Waktu Ibadah

by Aininadhirah
24 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menindaklanjuti laporan warga Gampong Peunyeurat, Kecamatan Banda Raya, terkait...

Next Post

Harga Emas Hari Ini Rp7,56 Juta per Mayam, Ini Penyebabnya

Tak Lagi Keluar Aceh, Pasien Jantung Kini Punya Akses Teknologi Diagnosa Modern

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co