MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP WH Banda Aceh Limpahkan Tersangka Perkara Jinayat ke Kejaksaan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
25 Juni 2026
in News
0

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (25/6/2026). | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menyerahkan tersangka YS alias Pale dan ND beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh, Kamis (25/6/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai pelanggaran perkara pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

RelatedPosts

Mawardi Nur Nahkodai BPMA, Bawa Tiga Prioritas Baru untuk Dorong Kinerja Migas Aceh

Polda Aceh Bongkar Rantai Peredaran Etomidate, Pemasok Cartridge Vape Masuk DPO

Oknum Keuchik Diduga Jadi Kurir Jaringan Narkoba, Polda Aceh Sita 50 Ribu Ekstasi dan Etomidate

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut menandai selesainya seluruh tahapan penyidikan yang menjadi kewenangan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Dengan pelaksanaan Tahap II ini, seluruh tahapan penyidikan yang menjadi kewenangan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh telah selesai dilaksanakan,” ujarnya.

Menurut Rizal, perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum yang dipersyaratkan. Berawal dari penindakan yang dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, penyidik kemudian melaksanakan proses penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, pengumpulan alat bukti, penahanan, hingga penyusunan dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Sebelum proses serah terima dilaksanakan, para tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur pelimpahan perkara. Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui koordinasi Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dengan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh,” katanya.

Rizal menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Fakta bahwa perkara ini telah sampai pada tahap P-21 dan pelimpahan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke tahap penuntutan dan persidangan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh juga memastikan akan mendukung pelaksanaan putusan pengadilan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila nantinya perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal terdapat putusan yang memerintahkan pelaksanaan uqubat, Pemerintah Kota Banda Aceh akan memberikan dukungan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyiapkan petugas pelaksana uqubat, sarana pelaksanaan, serta dukungan tenaga kesehatan melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.

Tags: Kejari Banda AcehPale dan NDPelimpahan TersangkaSatpol PP-WH Banda AcehTersangka Pelanggaran Syariat
Previous Post

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Tumpukan Kayu dan Material yang Gunakan Badan Jalan di Penyeurat

Next Post

Penambahan CCTV di Titik Rawan Banda Aceh Terkendala Jaringan Fiber Optik

Related Posts

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Terpidana Penipuan Perumahan

by Riska Zulfira
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penipuan penjualan rumah berinisial K,...

Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp2,56 Miliar Kasus Wastafel Aceh

by Riska Zulfira
24 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp2,56 miliar dari lima terpidana kasus tindak pidana...

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Mainan Jelly Squishy Diduga Berisi Jarum Suntik

by Aininadhirah
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengamankan sejumlah mainan jelly squishy yang diduga berisi jarum suntik...

Next Post

Penambahan CCTV di Titik Rawan Banda Aceh Terkendala Jaringan Fiber Optik

Mahkamah Syar’iyah Jantho Selesaikan 47 Perkara Isbat Nikah di Pulo Aceh

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co