MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, September 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Tumpukan Kayu dan Material yang Gunakan Badan Jalan di Penyeurat

Aininadhirah by Aininadhirah
25 Juni 2026
in News
0

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Tumpukan Kayu dan Material yang Gunakan Badan Jalan di Penyeurat, Rabu (24/6/2026) | Foto : Instagram @satpolppwh_bna

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan penertiban terhadap tumpukan kayu dan material milik usaha mebel bekas yang menggunakan badan jalan di kawasan Gampong Peunyeurat, Kecamatan Banda Raya. Penertiban dilakukan setelah adanya keluhan dari warga dan pengguna jalan yang merasa terganggu dengan kondisi tersebut.

Keberadaan material yang diletakkan hingga memakan sebagian badan jalan dinilai dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain mempersempit akses lalu lintas, tumpukan barang tersebut juga berpotensi memicu kecelakaan, terutama pada saat arus kendaraan sedang ramai.

RelatedPosts

Harga Emas Banda Aceh Naik Rp10 Ribu Hari Ini

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Aceh hingga 27 September

Dinkes Banda Aceh Temukan 9,22 Persen Remaja Putri Anemia

Menindaklanjuti kondisi tersebut, personel Satpol PP-WH Banda Aceh turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada pemilik usaha agar segera menata kembali barang dagangannya.

Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan usaha tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu hak masyarakat dalam memanfaatkan ruang publik.

“Petugas memberikan teguran kepada pemilik usaha yang menempatkan kayu dan material dagangannya hingga menggunakan badan jalan. Kami mengingatkan agar barang-barang tersebut segera dirapikan dan tidak lagi memanfaatkan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan,” ujar Rizal, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, badan jalan merupakan fasilitas publik yang harus dijaga fungsinya agar dapat digunakan secara aman dan nyaman oleh seluruh masyarakat. Karena itu, setiap aktivitas usaha harus memperhatikan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Muhammad Rizal menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan petugas dalam penertiban tersebut mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis. Pemilik usaha diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati hak pengguna jalan lainnya.

Ia menambahkan, Satpol PP-WH Banda Aceh akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara rutin di berbagai wilayah kota. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas umum tidak disalahgunakan serta tetap dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Tags: Penertiban Tumpukan KayuSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Harga Emas Perhiasan Anjlok Rp170 Ribu dalam Dua Hari

Next Post

Satpol PP WH Banda Aceh Limpahkan Tersangka Perkara Jinayat ke Kejaksaan

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Bongkar Tiang Baliho Ilegal di Simpang Jambo Tape

by Aininadhirah
10 September 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh bersama tim terpadu membongkar tiang baliho yang tidak memiliki...

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Pasangan Muda-Mudi di Tanggul Lamnyong Usai Laporan Warga

by Aininadhirah
4 September 2026
0

MASAKINI.CO – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga...

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota...

Next Post

Satpol PP WH Banda Aceh Limpahkan Tersangka Perkara Jinayat ke Kejaksaan

Penambahan CCTV di Titik Rawan Banda Aceh Terkendala Jaringan Fiber Optik

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co