MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan penertiban terhadap tumpukan kayu dan material milik usaha mebel bekas yang menggunakan badan jalan di kawasan Gampong Peunyeurat, Kecamatan Banda Raya. Penertiban dilakukan setelah adanya keluhan dari warga dan pengguna jalan yang merasa terganggu dengan kondisi tersebut.
Keberadaan material yang diletakkan hingga memakan sebagian badan jalan dinilai dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain mempersempit akses lalu lintas, tumpukan barang tersebut juga berpotensi memicu kecelakaan, terutama pada saat arus kendaraan sedang ramai.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, personel Satpol PP-WH Banda Aceh turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada pemilik usaha agar segera menata kembali barang dagangannya.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan usaha tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu hak masyarakat dalam memanfaatkan ruang publik.
“Petugas memberikan teguran kepada pemilik usaha yang menempatkan kayu dan material dagangannya hingga menggunakan badan jalan. Kami mengingatkan agar barang-barang tersebut segera dirapikan dan tidak lagi memanfaatkan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan,” ujar Rizal, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, badan jalan merupakan fasilitas publik yang harus dijaga fungsinya agar dapat digunakan secara aman dan nyaman oleh seluruh masyarakat. Karena itu, setiap aktivitas usaha harus memperhatikan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Muhammad Rizal menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan petugas dalam penertiban tersebut mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis. Pemilik usaha diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati hak pengguna jalan lainnya.
Ia menambahkan, Satpol PP-WH Banda Aceh akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara rutin di berbagai wilayah kota. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas umum tidak disalahgunakan serta tetap dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.








Discussion about this post