MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mahkamah Syar’iyah Jantho Selesaikan 47 Perkara Isbat Nikah di Pulo Aceh

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
25 Juni 2026
in Daerah
0

Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Yusnardi, S.H.I., M.H. serahkan Salinan Penetapan Sidang kepada Pihak. | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Syar’iyah Jantho menghadirkan layanan hukum langsung ke wilayah kepulauan dengan menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (24/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 47 perkara pengesahan nikah warga berhasil diselesaikan tanpa harus membawa para pemohon ke kantor pengadilan di Kota Jantho.

Pelayanan terpadu itu dipusatkan di Gedung Kantor Keuchik Alue Riyeung, Pulau Nasi, yang difasilitasi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh. Mahkamah Syar’iyah Jantho menurunkan lima hakim beserta staf administrasi untuk memproses seluruh permohonan yang diajukan masyarakat.

RelatedPosts

TP PKK Banda Aceh Genjot Pencegahan Stunting Lewat Program Dapur Sehat

Kemenag Aceh Besar Salurkan Rp173,4 Juta untuk 578 Anak Yatim dan Difabel

Sekda Aceh Lepas 43 Atlet Taekwondo ke Kejurnas, Targetkan Medali dan Harumkan Nama Daerah

Para pemohon berasal dari sejumlah gampong di wilayah kepulauan, di antaranya Gampong Alue Riyeung, Gampong Rabo, dan Gampong Deudap. Seluruh tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian hingga penerbitan penetapan hukum, dilaksanakan langsung di lokasi.

Langkah tersebut menjadi solusi bagi warga yang selama ini terkendala jarak dan biaya transportasi untuk mengurus legalitas pernikahan ke kantor Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Yusnardi, mengatakan program sidang terpadu merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah kepulauan dan wilayah terpencil.

Menurutnya, pengesahan nikah sangat penting karena menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti kartu keluarga dan akta kelahiran anak.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus menghadirkan pelayanan keadilan yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Pulo Aceh merupakan wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis tersendiri. Melalui pelayanan keliling terpadu ini, kami memastikan masyarakat tidak lagi terbebani oleh biaya transportasi yang besar maupun waktu proses yang lama untuk menyelesaikan persoalan hukum mereka,” kata Yusnardi.

Ia menegaskan, seluruh layanan dalam sidang isbat nikah terpadu tersebut diberikan secara gratis dengan proses yang sederhana dan cepat.

Pelaksanaan sidang terpadu itu mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Warga mengaku terbantu karena dapat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka tanpa harus meninggalkan daerah tempat tinggal dan mengeluarkan biaya perjalanan yang cukup besar.

Keberhasilan penyelenggaraan sidang isbat nikah di Pulo Aceh dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi hukum dan kependudukan di wilayah kepulauan Aceh Besar.

Mahkamah Syar’iyah Jantho berharap program pelayanan hukum jemput bola tersebut dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh akses terhadap layanan peradilan secara mudah, cepat, dan berkeadilan.

Tags: kantor pengadilan di Kota JanthoMahkamah Syariyah Janthopengesahan nikah wargaSidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Pulo
Previous Post

Penambahan CCTV di Titik Rawan Banda Aceh Terkendala Jaringan Fiber Optik

Next Post

Dua Tersangka Diduga Khalwat Bakal Disidang

Related Posts

47 Pasangan di Pulo Aceh Akhirnya Peroleh Legalitas Nikah dan Dokumen Kependudukan

by Redaksi
24 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 47 pasangan suami istri di Kecamatan Pulo Aceh kini resmi memiliki legalitas perkawinan setelah mengikuti Sidang Itsbat...

Sepanjang 2024, 337 Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Suami

by Riska Zulfira
3 Januari 2025
0

MASAKINI.CO - Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, menangani 846 perkara sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, cerai gugat atau istri...

21 Kasus Pemerkosaan, 303 Istri Gugat Suami di Aceh Besar

by Riska Zulfira
14 November 2023
0

MASAKINI.CO - Mahkamah Syar'iyah Jantho mencatat ada 303 perkara istri cerai gugat suaminya yang diputuskan sepanjang tahun 2023. Angka tersebut...

Next Post

Dua Tersangka Diduga Khalwat Bakal Disidang

Satpol PP-WH Banda Aceh Respons Keluhan Warga, Imbau Bengkel Atur Jam Operasional

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co