MASAKINI.CO – Mahkamah Syar’iyah Jantho menghadirkan layanan hukum langsung ke wilayah kepulauan dengan menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (24/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 47 perkara pengesahan nikah warga berhasil diselesaikan tanpa harus membawa para pemohon ke kantor pengadilan di Kota Jantho.
Pelayanan terpadu itu dipusatkan di Gedung Kantor Keuchik Alue Riyeung, Pulau Nasi, yang difasilitasi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh. Mahkamah Syar’iyah Jantho menurunkan lima hakim beserta staf administrasi untuk memproses seluruh permohonan yang diajukan masyarakat.
Para pemohon berasal dari sejumlah gampong di wilayah kepulauan, di antaranya Gampong Alue Riyeung, Gampong Rabo, dan Gampong Deudap. Seluruh tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian hingga penerbitan penetapan hukum, dilaksanakan langsung di lokasi.
Langkah tersebut menjadi solusi bagi warga yang selama ini terkendala jarak dan biaya transportasi untuk mengurus legalitas pernikahan ke kantor Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Yusnardi, mengatakan program sidang terpadu merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah kepulauan dan wilayah terpencil.
Menurutnya, pengesahan nikah sangat penting karena menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti kartu keluarga dan akta kelahiran anak.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus menghadirkan pelayanan keadilan yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Pulo Aceh merupakan wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis tersendiri. Melalui pelayanan keliling terpadu ini, kami memastikan masyarakat tidak lagi terbebani oleh biaya transportasi yang besar maupun waktu proses yang lama untuk menyelesaikan persoalan hukum mereka,” kata Yusnardi.
Ia menegaskan, seluruh layanan dalam sidang isbat nikah terpadu tersebut diberikan secara gratis dengan proses yang sederhana dan cepat.
Pelaksanaan sidang terpadu itu mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Warga mengaku terbantu karena dapat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka tanpa harus meninggalkan daerah tempat tinggal dan mengeluarkan biaya perjalanan yang cukup besar.
Keberhasilan penyelenggaraan sidang isbat nikah di Pulo Aceh dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi hukum dan kependudukan di wilayah kepulauan Aceh Besar.
Mahkamah Syar’iyah Jantho berharap program pelayanan hukum jemput bola tersebut dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh akses terhadap layanan peradilan secara mudah, cepat, dan berkeadilan.









Discussion about this post