MASAKINI.CO – Sebanyak 47 pasangan suami istri di Kecamatan Pulo Aceh kini resmi memiliki legalitas perkawinan setelah mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang digelar Mahkamah Syar’iyah Jantho bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Pulo Aceh dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar, Rabu (24/6/2026).
Melalui layanan terpadu tersebut, pasangan yang selama ini hanya memiliki pernikahan secara agama akhirnya memperoleh buku nikah, Kartu Keluarga (KK), serta pembaruan dokumen kependudukan lainnya yang menjadi dasar untuk mengakses berbagai layanan publik.
Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Pulo Aceh itu menjadi langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum dan administrasi hingga ke wilayah kepulauan yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan publik.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Yusnardi, mengatakan sidang itsbat nikah terpadu merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi.
“Itsbat nikah terpadu ini bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan serta memberikan akses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan,” kata Yusnardi.
Dalam proses tersebut, majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho memeriksa dan menetapkan keabsahan perkawinan para pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah penetapan dikeluarkan, KUA Pulo Aceh langsung menerbitkan dan menyerahkan buku nikah kepada pasangan yang perkawinannya telah disahkan.
Pada saat yang sama, Disdukcapil Aceh Besar turut memberikan layanan administrasi kependudukan dengan memperbarui data keluarga dan menerbitkan dokumen yang diperlukan masyarakat.
Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, menyebutkan program tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memastikan setiap warga memiliki dokumen hukum yang lengkap.
“Program pelayanan terpadu seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan dan legalitas perkawinan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, legalitas perkawinan tidak hanya berkaitan dengan status hukum pasangan suami istri, tetapi juga berdampak pada berbagai hak sipil lainnya, termasuk pengurusan akta kelahiran anak, layanan pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program bantuan pemerintah.
Masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut menyambut baik layanan terpadu yang diberikan. Kehadiran langsung layanan di Pulo Aceh dinilai sangat membantu karena warga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya dan waktu untuk mengurus dokumen ke pusat kabupaten.









Discussion about this post