MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

47 Pasangan di Pulo Aceh Akhirnya Peroleh Legalitas Nikah dan Dokumen Kependudukan

Redaksi by Redaksi
24 Juni 2026
in Daerah
0

Pasutri dari Pulo Aceh mengikuti sidang Itsbat Nikah Terpadu yang digelar Mahkamah Syar’iyah Jantho bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Pulo Aceh dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar, Rabu (24/6/2026). | Foto: MC Aceh besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebanyak 47 pasangan suami istri di Kecamatan Pulo Aceh kini resmi memiliki legalitas perkawinan setelah mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang digelar Mahkamah Syar’iyah Jantho bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Pulo Aceh dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar, Rabu (24/6/2026).

Melalui layanan terpadu tersebut, pasangan yang selama ini hanya memiliki pernikahan secara agama akhirnya memperoleh buku nikah, Kartu Keluarga (KK), serta pembaruan dokumen kependudukan lainnya yang menjadi dasar untuk mengakses berbagai layanan publik.

RelatedPosts

Hari Pertama Sekolah, Illiza Dorong Ayah Aktif Antar Anak Lewat Program GAMAS

Pengurus Baru Perpani Banda Aceh Dikukuhkan, Illiza Dorong Regenerasi Atlet Panahan

ASN Aceh Diberi Waktu Antar Anak Sekolah, Apel Pagi Ditiadakan 13 Juli

Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Pulo Aceh itu menjadi langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum dan administrasi hingga ke wilayah kepulauan yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan publik.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Yusnardi, mengatakan sidang itsbat nikah terpadu merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi.

“Itsbat nikah terpadu ini bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan serta memberikan akses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan,” kata Yusnardi.

Dalam proses tersebut, majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho memeriksa dan menetapkan keabsahan perkawinan para pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah penetapan dikeluarkan, KUA Pulo Aceh langsung menerbitkan dan menyerahkan buku nikah kepada pasangan yang perkawinannya telah disahkan.

Pada saat yang sama, Disdukcapil Aceh Besar turut memberikan layanan administrasi kependudukan dengan memperbarui data keluarga dan menerbitkan dokumen yang diperlukan masyarakat.

Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, menyebutkan program tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memastikan setiap warga memiliki dokumen hukum yang lengkap.

“Program pelayanan terpadu seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan dan legalitas perkawinan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, legalitas perkawinan tidak hanya berkaitan dengan status hukum pasangan suami istri, tetapi juga berdampak pada berbagai hak sipil lainnya, termasuk pengurusan akta kelahiran anak, layanan pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program bantuan pemerintah.

Masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut menyambut baik layanan terpadu yang diberikan. Kehadiran langsung layanan di Pulo Aceh dinilai sangat membantu karena warga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya dan waktu untuk mengurus dokumen ke pusat kabupaten.

Tags: Disdukcapil Aceh BesarDokumen KependudukanItsbat Nikah Pulo AcehKUA Pulo AcehMahkamah Syariyah Jantho
Previous Post

Aceh Kekurangan Guru SLB, Sejumlah Anak Berkebutuhan Khusus Terpaksa Antre Sekolah

Next Post

Satpol PP-WH Banda Aceh Minta Aktivitas Proyek Dihentikan Sementara Saat Waktu Ibadah

Related Posts

Mahkamah Syar’iyah Jantho Selesaikan 47 Perkara Isbat Nikah di Pulo Aceh

by Ahmad Mufti
25 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Mahkamah Syar’iyah Jantho menghadirkan layanan hukum langsung ke wilayah kepulauan dengan menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan...

Disdukcapil Banda Aceh Perjelas Aturan KTP WNA, Tak Semua Warga Asing Bisa Memiliki

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga...

Gantikan e-KTP, Begini Cara Buat Identitas Kependudukan Digital

Pemerintah Aceh Rekam Ulang Data Kependudukan Korban Bencana

by Riska Zulfira
16 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh akan melakukan perekaman ulang data administrasi kependudukan bagi masyarakat korban banjir dan tanah longsor. Langkah ini...

Next Post

Satpol PP-WH Banda Aceh Minta Aktivitas Proyek Dihentikan Sementara Saat Waktu Ibadah

Mendikdasmen Perluas Sekolah Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co