MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Sepanjang 2024, 337 Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Suami

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 Januari 2025
in Daerah
0

Ilustrasi, suasana sidang perceraian. I foto: NU Jatim

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, menangani 846 perkara sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, cerai gugat atau istri menggugat cerai suami paling mendominasi dengan total 337 kasus.

Angka ini jauh lebih banyak dibandingkan cerai talak atau suami menceraikan istri yang hanya berjumlah 74 kasus.

RelatedPosts

Penataan Tgk Chik Pante Kulu Diarahkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

Wabup Aceh Besar Dorong BKM Jadikan Masjid Nyaman dan Sumber Inspirasi Jemaah

Lahan Transmigrasi Jantho dan Seulimeum Masih Terbengkalai, Aceh Besar Siapkan Pengembangan

Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nurul Husna menyebutkan tren kasus cerai gugat ini perlu mendapatkan perhatian khusus.

“Kasus cerai gugat mendominasi perkara yang masuk sepanjang tahun ini, menunjukkan dinamika rumah tangga di masyarakat Aceh Besar yang memerlukan perhatian serius,” ujarnya, Jumat (3/1/2025).

Selain perkara cerai, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga menangani 30 kasus istbat nikah, tujuh kasus kewarisan, tujuh kasus harta bersama, dan tujuh kasus hak asuh anak.

“Sedangkan pembatalan perkawinan, hibah, dan pengesahan anak masing-masing hanya berkisar antara satu hingga dua kasus,” sebutnya.

Di sisi lain, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga telah menyelesaikan 32 perkara jinayat yang didominasi 13 kasus pemerkosaan. Lalu disusul perkara maisir (perjudian) sebanyak 14 kasus, serta khalwat ada tiga kasus dan ikhtilath dua kasus.

Secara keseluruhan, tingkat penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho mencapai 99,65 persen, dengan hanya tiga perkara yang masih dalam proses, yaitu dua kasus sengketa kewarisan dan satu kasus cerai gugat yang diajukan pada Desember 2024.

Tags: Aceh BesarCeraiIstriMahkamah Syariyah Jantho
Previous Post

Telur Ayam dan Beras Sumbang Inflasi, Pj Gubernur Aceh: Kita Telusuri Penyebabnya

Next Post

Pelaku Penembak Dua Warga Aceh di Rest Area Tol Tangerang Ditangkap

Related Posts

Lahan Transmigrasi Jantho dan Seulimeum Masih Terbengkalai, Aceh Besar Siapkan Pengembangan

by Ahmad Mufti
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyiapkan pengembangan kawasan transmigrasi Jantho dan Seulimeum. Salah satu fokusnya adalah mendorong lahan...

68 Mukim di Aceh Besar Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

by Redaksi
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 68 mukim di Kabupaten Aceh Besar telah diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar...

Aceh Besar Siapkan Payung Hukum Pageu Gampong untuk Cegah Ancaman Sosial

by Ahmad Mufti
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pageu Gampong sebagai payung hukum bagi masyarakat...

Next Post

Pelaku Penembak Dua Warga Aceh di Rest Area Tol Tangerang Ditangkap

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Harus Sesuai UUPA

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co