MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Sepanjang 2024, 337 Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Suami

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 Januari 2025
in Daerah
0

Ilustrasi, suasana sidang perceraian. I foto: NU Jatim

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, menangani 846 perkara sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, cerai gugat atau istri menggugat cerai suami paling mendominasi dengan total 337 kasus.

Angka ini jauh lebih banyak dibandingkan cerai talak atau suami menceraikan istri yang hanya berjumlah 74 kasus.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Susun Rencana Aksi Gender dan Perubahan Iklim

Dinsos Banda Aceh Amankan Tiga Anak dari Keluarga Rentan, Siapkan Pengasuhan Sementara

Sekda Aceh Genjot Rehabilitasi Sawah, Targetkan Petani Mulai Tanam Juli Ini

Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nurul Husna menyebutkan tren kasus cerai gugat ini perlu mendapatkan perhatian khusus.

“Kasus cerai gugat mendominasi perkara yang masuk sepanjang tahun ini, menunjukkan dinamika rumah tangga di masyarakat Aceh Besar yang memerlukan perhatian serius,” ujarnya, Jumat (3/1/2025).

Selain perkara cerai, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga menangani 30 kasus istbat nikah, tujuh kasus kewarisan, tujuh kasus harta bersama, dan tujuh kasus hak asuh anak.

“Sedangkan pembatalan perkawinan, hibah, dan pengesahan anak masing-masing hanya berkisar antara satu hingga dua kasus,” sebutnya.

Di sisi lain, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga telah menyelesaikan 32 perkara jinayat yang didominasi 13 kasus pemerkosaan. Lalu disusul perkara maisir (perjudian) sebanyak 14 kasus, serta khalwat ada tiga kasus dan ikhtilath dua kasus.

Secara keseluruhan, tingkat penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho mencapai 99,65 persen, dengan hanya tiga perkara yang masih dalam proses, yaitu dua kasus sengketa kewarisan dan satu kasus cerai gugat yang diajukan pada Desember 2024.

Tags: Aceh BesarCeraiIstriMahkamah Syariyah Jantho
Previous Post

Telur Ayam dan Beras Sumbang Inflasi, Pj Gubernur Aceh: Kita Telusuri Penyebabnya

Next Post

Pelaku Penembak Dua Warga Aceh di Rest Area Tol Tangerang Ditangkap

Related Posts

Mahkamah Syar’iyah Jantho Selesaikan 47 Perkara Isbat Nikah di Pulo Aceh

by Ahmad Mufti
25 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Mahkamah Syar’iyah Jantho menghadirkan layanan hukum langsung ke wilayah kepulauan dengan menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan...

47 Pasangan di Pulo Aceh Akhirnya Peroleh Legalitas Nikah dan Dokumen Kependudukan

by Redaksi
24 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 47 pasangan suami istri di Kecamatan Pulo Aceh kini resmi memiliki legalitas perkawinan setelah mengikuti Sidang Itsbat...

Satpol PP Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pemerasan Wisatawan

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memperketat pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya,...

Next Post

Pelaku Penembak Dua Warga Aceh di Rest Area Tol Tangerang Ditangkap

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Harus Sesuai UUPA

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co