MASAKINI.CO – Wacana pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Pilkada 2024 bakal digelar Maret 2025 di Jakarta, menuai keberatan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Aceh.
Aliyul Himam, seorang pemerhati Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), menyatakan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c UUPA yang mengatur pelantikan harus dilakukan di Aceh, di hadapan Ketua Mahkamah Syari’yah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh).
Aliyul Himam menegaskan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur di Aceh merupakan simbol penghormatan terhadap kekhususan Aceh yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Pelantikan ini bukan hanya seremonial, tetapi juga pengakuan terhadap kekhususan Aceh yang harus tetap dihormati pemerintah pusat,” katanya, Jumat (3/1/2025).
Dia mengatakan, paska perdamaian Aceh telah memiliki ketentuan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan di hadapan masyarakat Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh, berbeda dengan daerah lain yang dilakukan di Istana Negara.
“Hal ini menjadi bukti konkret bahwa Aceh tetap memiliki keistimewaan yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Aliyul mengatakan jika pelantikan dilaksanakan di Jakarta atau Istana Negara, itu dapat memicu kekhawatiran bahwa kekhususan Aceh akan semakin terkikis.
“Pelantikan di Aceh adalah wujud penghargaan terhadap sejarah dan perjuangan rakyat Aceh, serta bentuk penghormatan terhadap UUPA,” tegasnya.