MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Live Mesum di TikTok, Sepasang Muda-Mudi Dicambuk 21 Kali di Taman Sari Bustanussalatin

Aininadhirah by Aininadhirah
2 Juli 2026
in News
0

Salah satu pelanggar yang menjalani uqubat cambuk dengan di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (2/7/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sepasang muda-mudi berinisial PR dan LH menjalani uqubat cambuk masing-masing sebanyak 21 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026). Keduanya dihukum setelah terbukti melakukan jarimah ikhtilat usai aksi mesum mereka disiarkan secara langsung melalui aplikasi TikTok.

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan warga yang menyaksikan siaran langsung pasangan itu di TikTok. Warga kemudian menandai akun resmi Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh sehingga petugas segera melakukan penelusuran.

RelatedPosts

Warga Temukan Benda Diduga Mortir di Pinggir Krueng Aceh, Polisi Amankan Lokasi

Banjir Rendam 28 Rumah di Subulussalam, Jembatan Terancam Ambruk

BPTU-HPT Indrapuri Buka Ruang Kritik untuk Perbaiki Layanan Peternakan

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan laporan masyarakat menjadi dasar bagi petugas untuk mencari keberadaan kedua pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

“Awal mulanya kami mendapat laporan dari warga yang melihat live TikTok mereka, lalu menandai akun Satpol PP WH Banda Aceh. Kemudian kami lakukan pencarian. Setelah menemukan mereka, kami lakukan penangkapan dan proses lebih lanjut sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Muhammad Rizal, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Banda Aceh, PR dan LH diamankan di dalam sebuah mobil yang terparkir di kawasan Jembatan Pango, Desa Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pada 27 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Keduanya kemudian diproses hukum dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tentang jarimah ikhtilat.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman 25 kali cambuk kepada masing-masing terdakwa. Setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, keduanya menjalani eksekusi 21 kali cambuk di depan umum.

Muhammad Rizal menegaskan penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua pelaku.

“Bukti yang dipegang oleh penyidik ini jelas mereka melakukan perbuatan yang melanggar. Secara etika juga tidak wajar dan tidak pantas. Selain itu ada laporan langsung bahwa mereka memang telah melakukan ikhtilat,” ujarnya.

Eksekusi cambuk terhadap PR dan LH dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Tags: Live Mesum di TikTokSatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Acehuqubat cambuk di Banda Aceh
Previous Post

Enam Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Bustanussalatin

Next Post

Tanam Pohon di Rakernas APEKSI, Wali Kota Banda Aceh Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Berkelanjutan

Related Posts

Warga Padati Taman Bustanussalatin Saksikan Uqubat Cambuk Pelanggaran Syariat di Banda Aceh

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap terpidana pelanggaran syariat islam di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026), menarik perhatian...

Pria Berpakaian Wanita Diamankan Satpol PP-WH Banda Aceh di Warung Kopi

by Aininadhirah
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang pria berpakaian wanita yang berkumpul bersama rekan-rekannya...

Enam Tersangka Dugaan Ikhtilat di Banda Aceh Terancam 30 Kali Cambuk, Ditahan 20 Hari

by Redaksi
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Enam tersangka dugaan jarimah ikhtilat di Kota Banda Aceh resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima...

Next Post

Tanam Pohon di Rakernas APEKSI, Wali Kota Banda Aceh Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Berkelanjutan

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Pelanggaran Syariat di Media Sosial Tetap Diproses Hukum

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co