MASAKINI.CO – Sepasang muda-mudi berinisial PR dan LH menjalani uqubat cambuk masing-masing sebanyak 21 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026). Keduanya dihukum setelah terbukti melakukan jarimah ikhtilat usai aksi mesum mereka disiarkan secara langsung melalui aplikasi TikTok.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan warga yang menyaksikan siaran langsung pasangan itu di TikTok. Warga kemudian menandai akun resmi Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh sehingga petugas segera melakukan penelusuran.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan laporan masyarakat menjadi dasar bagi petugas untuk mencari keberadaan kedua pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Awal mulanya kami mendapat laporan dari warga yang melihat live TikTok mereka, lalu menandai akun Satpol PP WH Banda Aceh. Kemudian kami lakukan pencarian. Setelah menemukan mereka, kami lakukan penangkapan dan proses lebih lanjut sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Muhammad Rizal, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Banda Aceh, PR dan LH diamankan di dalam sebuah mobil yang terparkir di kawasan Jembatan Pango, Desa Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pada 27 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Keduanya kemudian diproses hukum dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tentang jarimah ikhtilat.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman 25 kali cambuk kepada masing-masing terdakwa. Setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, keduanya menjalani eksekusi 21 kali cambuk di depan umum.
Muhammad Rizal menegaskan penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua pelaku.
“Bukti yang dipegang oleh penyidik ini jelas mereka melakukan perbuatan yang melanggar. Secara etika juga tidak wajar dan tidak pantas. Selain itu ada laporan langsung bahwa mereka memang telah melakukan ikhtilat,” ujarnya.
Eksekusi cambuk terhadap PR dan LH dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkrah).









Discussion about this post