MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Enam Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Bustanussalatin

Aininadhirah by Aininadhirah
2 Juli 2026
in News
0

Enam Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Taman Sari Bustanussalatin,Kamis (2/7/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana perkara jarimah ikhtilat dan jarimah maisir di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026) pukul 10.00 WIB.

Eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

RelatedPosts

Live Mesum di TikTok, Sepasang Muda-Mudi Dicambuk 21 Kali di Taman Sari Bustanussalatin

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

Mahasiswa FK USK Raih Juara I Kompetisi Ilmiah Internasional Lewat Inovasi Layanan Kesehatan Digital

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajeskana, mengatakan, keenam terpidana terdiri atas empat pelaku jarimah ikhtilat dan dua pelaku jarimah maisir.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh proses eksekusi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rajesh.

Empat terpidana perkara ikhtilat masing-masing berinisial MM dan M menjalani hukuman 28 kali cambuk, setelah vonis 30 kali dikurangi masa penahanan selama dua hari. Sementara terpidana PR dan LH masing-masing menerima 21 kali cambuk, dari putusan 25 kali cambuk setelah dikurangi masa penahanan selama empat hari.

Sedangkan dua terpidana perkara maisir, yakni RH, menjalani 29 kali cambuk dari putusan 30 kali setelah dikurangi satu hari masa penahanan. Adapun MZ menerima 8 kali cambuk, dari putusan 10 kali setelah dikurangi dua hari masa penahanan.

Rajesh menjelaskan, sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Banda Aceh guna memastikan kondisi mereka layak menjalani uqubat.

Menurutnya, pelaksanaan hukuman cambuk tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.

“Kami berharap pelaksanaan uqubat cambuk ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Jinayat,” ujar Rajesh.

Tags: Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Acehpelaku jarimah ikhtilatuqubat cambuk di Banda Aceh
Previous Post

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

Next Post

Live Mesum di TikTok, Sepasang Muda-Mudi Dicambuk 21 Kali di Taman Sari Bustanussalatin

Related Posts

Live Mesum di TikTok, Sepasang Muda-Mudi Dicambuk 21 Kali di Taman Sari Bustanussalatin

by Aininadhirah
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Sepasang muda-mudi berinisial PR dan LH menjalani uqubat cambuk masing-masing sebanyak 21 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh,...

Next Post

Live Mesum di TikTok, Sepasang Muda-Mudi Dicambuk 21 Kali di Taman Sari Bustanussalatin

Tanam Pohon di Rakernas APEKSI, Wali Kota Banda Aceh Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Berkelanjutan

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co