MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana perkara jarimah ikhtilat dan jarimah maisir di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026) pukul 10.00 WIB.
Eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajeskana, mengatakan, keenam terpidana terdiri atas empat pelaku jarimah ikhtilat dan dua pelaku jarimah maisir.
“Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh proses eksekusi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rajesh.
Empat terpidana perkara ikhtilat masing-masing berinisial MM dan M menjalani hukuman 28 kali cambuk, setelah vonis 30 kali dikurangi masa penahanan selama dua hari. Sementara terpidana PR dan LH masing-masing menerima 21 kali cambuk, dari putusan 25 kali cambuk setelah dikurangi masa penahanan selama empat hari.
Sedangkan dua terpidana perkara maisir, yakni RH, menjalani 29 kali cambuk dari putusan 30 kali setelah dikurangi satu hari masa penahanan. Adapun MZ menerima 8 kali cambuk, dari putusan 10 kali setelah dikurangi dua hari masa penahanan.
Rajesh menjelaskan, sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Banda Aceh guna memastikan kondisi mereka layak menjalani uqubat.
Menurutnya, pelaksanaan hukuman cambuk tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
“Kami berharap pelaksanaan uqubat cambuk ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Jinayat,” ujar Rajesh.








Discussion about this post