MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi pidana kerja sosial terhadap terpidana kasus penelantaran anak, WA, di Masjid Jami’ Al-Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Selasa (7/7/2026).
Eksekusi tersebut menjadi pelaksanaan pidana kerja sosial pertama di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak diberlakukannya ketentuan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kasi Intelijen, Muhammad Kadafi, mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN BNA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam perkara tersebut, WA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana dijatuhi pidana kerja sosial selama 100 jam. Pelaksanaan pidana tersebut dilakukan di Masjid Jami’ Al-Hidayah dengan ketentuan lima jam per hari dalam jangka waktu 10 hari setiap bulan di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh.
Muhammad Kadafi menjelaskan, penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, setelah adanya kesepakatan antara pihak korban dan terpidana.
Selain itu, penerapan pidana kerja sosial tersebut mengacu pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memberikan alternatif pemidanaan dengan pendekatan pembinaan dan pemulihan, bukan hanya hukuman penjara.
Pelaksanaan pidana kerja sosial ini menjadi langkah baru dalam penerapan sistem pemidanaan di Banda Aceh, khususnya dalam memberikan ruang bagi terpidana untuk menjalani hukuman melalui kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.







Discussion about this post