MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kasus Penelantaran Anak, Pelaku Dihukum Pidana Kerja Sosial Selama 100 Jam

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 Juli 2026
in News
0

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi pidana kerja sosial terhadap terpidana kasus penelantaran anak, WA, di Masjid Jami’ Al-Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Selasa (7/7/2026). | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi pidana kerja sosial terhadap terpidana kasus penelantaran anak, WA, di Masjid Jami’ Al-Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Selasa (7/7/2026).

Eksekusi tersebut menjadi pelaksanaan pidana kerja sosial pertama di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak diberlakukannya ketentuan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

RelatedPosts

Disdukcapil Buka Layanan Ganti Foto KTP Selama 3 Hari, Warga Wajib Daftar Online

Perkuat Kajian Filologi Arab–Melayu, Prodi BSA UIN Ar-Raniry dan USIM Bangun Kolaborasi

TNI Bangun Jembatan Gantung di Gayo Lues, Material Diangkut Lewati Medan Sulit

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kasi Intelijen, Muhammad Kadafi, mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN BNA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam perkara tersebut, WA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana dijatuhi pidana kerja sosial selama 100 jam. Pelaksanaan pidana tersebut dilakukan di Masjid Jami’ Al-Hidayah dengan ketentuan lima jam per hari dalam jangka waktu 10 hari setiap bulan di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh.

Muhammad Kadafi menjelaskan, penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, setelah adanya kesepakatan antara pihak korban dan terpidana.

Selain itu, penerapan pidana kerja sosial tersebut mengacu pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memberikan alternatif pemidanaan dengan pendekatan pembinaan dan pemulihan, bukan hanya hukuman penjara.

Pelaksanaan pidana kerja sosial ini menjadi langkah baru dalam penerapan sistem pemidanaan di Banda Aceh, khususnya dalam memberikan ruang bagi terpidana untuk menjalani hukuman melalui kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tags: eksekusi pidana kerja sosialKasus Penelantaran AnakKejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh
Previous Post

891 Kasus HIV/AIDS Tercatat di Banda Aceh, Pemko Perkuat Pengendalian Penyakit ATM

Next Post

Disdukcapil Buka Layanan Ganti Foto KTP Selama 3 Hari, Warga Wajib Daftar Online

Related Posts

Enam Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Bustanussalatin

by Aininadhirah
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana perkara jarimah ikhtilat dan jarimah maisir di...

Next Post

Disdukcapil Buka Layanan Ganti Foto KTP Selama 3 Hari, Warga Wajib Daftar Online

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co