MASAKINI.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan item kosmetik wanita selama semester II tahun 2025. Langkah ini diambil setelah pengawasan intensif menemukan bahwa produk-produk tersebut dipromosikan dengan klaim yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan, juga bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 (PerBPOM 18/2024).
Fokus pengawasan BPOM tertuju pada klaim-klaim sensasional yang ditemukan dalam promosi kosmetik, seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mencegah keputihan”, hingga “merapatkan organ intim”.
Klaim-klaim ini tidak hanya tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan menyesatkan, tetapi juga melanggar norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Lebih dari sekadar informasi yang tidak benar, klaim semacam ini mengimplikasikan perubahan atau perbaikan fungsi organ tubuh, yang berada di luar cakupan definisi kosmetik yang ditetapkan.
Pelanggaran tersebut secara spesifik melanggar Pasal 2 ayat (3) PerBPOM 18/2024, yang secara jelas membatasi penggunaan kosmetik hanya untuk pemakaian luar dengan tujuan membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau melindungi dan memelihara.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa tindakan tegas ini mencerminkan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab.
“BPOM tidak akan menoleransi pelaku usaha yang memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” tegas Taruna dalam siaran persnya, Selasa (17/3/2026).
Ia menekankan pentingnya keselamatan dan martabat konsumen. Promosi kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku menunjukkan kurangnya tanggung jawab pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen. Keuntungan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keselamatan, martabat, dan hak-hak konsumen. BPOM berkomitmen untuk memperkuat pengawasan, terutama di ranah digital, dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Sejalan dengan pencabutan izin edar, BPOM menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik dan memusnahkan seluruh produk dari peredaran serta menghentikan segala bentuk promosi, sebagai langkah preventif untuk melindungi konsumen.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis. Kewaspadaan terhadap promosi kosmetik yang berlebihan dan tidak realistis sangat penting.
“Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital,” pinta Taruna.
Melalui tindakan penindakan ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan hak-hak konsumen, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Cek daftar 8 kosmetik kewanitaan yang melanggar norma kesusilaan










Discussion about this post