MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Wanita Akibat Klaim Menyesatkan

Ulfah by Ulfah
18 Maret 2026
in Nasional, News
0
BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Wanita Akibat Klaim Menyesatkan

Ilustrasi. | Foto : Istockphoto/akinbostanci

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan item kosmetik wanita selama semester II tahun 2025. Langkah ini diambil setelah pengawasan intensif menemukan bahwa produk-produk tersebut dipromosikan dengan klaim yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan, juga bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 (PerBPOM 18/2024).

Fokus pengawasan BPOM tertuju pada klaim-klaim sensasional yang ditemukan dalam promosi kosmetik, seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mencegah keputihan”, hingga “merapatkan organ intim”.

RelatedPosts

Air Sungai Kian Keruh, PDAM Aceh Besar Benahi WTP untuk Jaga Pasokan Air Bersih

Satpol PP-WH Banda Aceh Ungkap Faktor Maraknya PMKS di Ruang Publik

784 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air

Klaim-klaim ini tidak hanya tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan menyesatkan, tetapi juga melanggar norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Lebih dari sekadar informasi yang tidak benar, klaim semacam ini mengimplikasikan perubahan atau perbaikan fungsi organ tubuh, yang berada di luar cakupan definisi kosmetik yang ditetapkan.

Pelanggaran tersebut secara spesifik melanggar Pasal 2 ayat (3) PerBPOM 18/2024, yang secara jelas membatasi penggunaan kosmetik hanya untuk pemakaian luar dengan tujuan membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau melindungi dan memelihara.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa tindakan tegas ini mencerminkan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab.

“BPOM tidak akan menoleransi pelaku usaha yang memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” tegas Taruna dalam siaran persnya, Selasa (17/3/2026).

Ia menekankan pentingnya keselamatan dan martabat konsumen. Promosi kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku menunjukkan kurangnya tanggung jawab pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen. Keuntungan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keselamatan, martabat, dan hak-hak konsumen. BPOM berkomitmen untuk memperkuat pengawasan, terutama di ranah digital, dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Sejalan dengan pencabutan izin edar, BPOM menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik dan memusnahkan seluruh produk dari peredaran serta menghentikan segala bentuk promosi, sebagai langkah preventif untuk melindungi konsumen.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis. Kewaspadaan terhadap promosi kosmetik yang berlebihan dan tidak realistis sangat penting.

“Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital,” pinta Taruna.

Melalui tindakan penindakan ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan hak-hak konsumen, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Cek daftar 8 kosmetik kewanitaan yang melanggar norma kesusilaan

Tags: BPOMCabut IzinKosmetik wanita
Previous Post

Program Mudik Gratis, Pemerintah Aceh Siapkan 650 Tiket Gratis ke Sabang

Next Post

AICRF Berbagi Paket Ibadah dan Sembako untuk Anak Penyintas Bencana Aceh

Related Posts

BPOM Larang Klaim BPA Free yang Berpotensi Menyesatkan Konsumen

by Ahmad Mufti
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pelaku usaha dilarang mencantumkan klaim “BPA Free” pada label kemasan produk...

BPOM Beri Izin Penggunaan Vaksin Campak untuk Orang Dewasa

BPOM Beri Izin Penggunaan Vaksin Campak untuk Orang Dewasa

by Ulfah
9 April 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi izin pemberian vaksin untuk orang dewasa berusia di atas 18 tahun....

BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal Berbahaya, Mengandung Obat Keras

BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal Berbahaya, Mengandung Obat Keras

by Riska Zulfira
24 September 2025
0

MASAKINI.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 19 produk herbal atau Obat Bahan Alam (OBA) ilegal teridentifikasi mengandung...

Next Post
AICRF Berbagi Paket Ibadah dan Sembako untuk Anak Penyintas Bencana Aceh

AICRF Berbagi Paket Ibadah dan Sembako untuk Anak Penyintas Bencana Aceh

Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Lancar, Bupati Aceh Besar Pantau Pospam Lhoknga

Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Lancar, Bupati Aceh Besar Pantau Pospam Lhoknga

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co