MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal Berbahaya, Mengandung Obat Keras

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 September 2025
in News
0
BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal Berbahaya, Mengandung Obat Keras

Ilustrasi obat-obatan. | Foto: http://unitednews.com.pk

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 19 produk herbal atau Obat Bahan Alam (OBA) ilegal teridentifikasi mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Dari jumlah itu, 12 produk ditemukan beredar di pasaran secara offline, sedangkan 7 lainnya dijual melalui platform online. Produk-produk tersebut mayoritas diklaim mampu meningkatkan stamina pria, meredakan pegal linu, hingga melangsingkan tubuh. Namun hasil uji BPOM justru mendapati kandungan zat berbahaya seperti sildenafil, parasetamol, dan sibutramin.

RelatedPosts

OJK: Ekonomi Aceh Tumbuh 4,09 Persen, Konstruksi Jadi Motor Utama

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Ungkap Sejumlah TKP Lain

Harga Emas Turun Lagi, Kini Rp7,56 Juta per Mayam

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan penemuan ini membuktikan adanya praktik curang oleh pelaku usaha yang mengorbankan keselamatan masyarakat.

“Penggunaan BKO dalam OBA tidak diperbolehkan. Zat seperti sildenafil adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Konsumsi tanpa pengawasan bisa memicu gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, bahkan kematian,” ujarnya.

BPOM langsung memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk bermasalah itu. Tautan penjualan online juga diblokir, sementara investigasi terhadap produsen dan pengedar terus dilakukan.

Pelaku yang terbukti bersalah terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ini bentuk kecurangan yang membahayakan sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk berbahan alam,” tegas Taruna.

Tags: BPOMobat herbalObat keras
Previous Post

Pendaftaran Duta Wisata Banda Aceh Resmi Dibuka, Daftar Segara!

Next Post

Wujudkan Asta Protas, Kemenag Aceh Besar Sosialisasi Gerakan Kemenag ASRI

Related Posts

BPOM Pastikan Galon Guna Ulang Berizin Aman Digunakan

by Ahlul Fikar
26 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan seluruh galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) dan Polyethylene Terephthalate (PET)...

BPOM Larang Klaim BPA Free yang Berpotensi Menyesatkan Konsumen

by Ahmad Mufti
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pelaku usaha dilarang mencantumkan klaim “BPA Free” pada label kemasan produk...

BPOM Beri Izin Penggunaan Vaksin Campak untuk Orang Dewasa

BPOM Beri Izin Penggunaan Vaksin Campak untuk Orang Dewasa

by Ulfah
9 April 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi izin pemberian vaksin untuk orang dewasa berusia di atas 18 tahun....

Next Post
Wujudkan Asta Protas, Kemenag Aceh Besar Sosialisasi Gerakan Kemenag ASRI

Wujudkan Asta Protas, Kemenag Aceh Besar Sosialisasi Gerakan Kemenag ASRI

AgenBRILink Ini Jadi Andalan Mitra Koperasi dan Masyarakat Purwodadi

AgenBRILink Ini Jadi Andalan Mitra Koperasi dan Masyarakat Purwodadi

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co