MASAKINI.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi izin pemberian vaksin untuk orang dewasa berusia di atas 18 tahun. Kelompok ini diiketahui memiliki risiko keparahan serius, terutama akibat faktor komorbid dan intensitas paparan yang tinggi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan hari ini, Rabu (8/4/2026), BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan vaksin campak, selain untuk anak, juga untuk kelompok dewasa. Vaksin yang disetujui ini meliputi kombinasi Measles-Rubella (MR) dan Measles-Mumps-Rubella (MMR) dan juga vaksin Measles tunggal.
Taruna sangat mengharapkan langkah ini dapat memperluas perlindungan, khususnya bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan serta penggunaan bagi kelompok berisiko lainnya.
Ia menambahkan, saat ini kelompok yang menjadi prioritas vaksinasi campak pada dewasa selain tenaga kesehatan yaitu pelaku perjalanan internasional yang memiliki mobilitas tinggi, serta individu yang memiliki kontak erat dengan pasien imunokompromais (memiliki sistem kekebalan tubuh yang lemah) yang rentan terhadap infeksi.
Persetujuan penggunaan vaksin campak pada kelompok dewasa tersebut diberikan setelah melalui proses evaluasi data ilmiah yang komprehensif terhadap aspek khasiat dan keamanan. Evaluasi ilmiah ini dilakukan pada Rapat Komite Nasional (KOMNAS) khusus Vaksin yang melibatkan para ahli imunologi, epidemiologi, penyakit infeksi, farmasi, kesehatan masyarakat, serta perwakilan organisasi profesi dan regulator.
Berdasarkan data WHO Position Paper serta bukti yang diperoleh tentang penggunaan obat atau vaksin secara nyata di masyarakat (real world evidence/RWE), vaksin ini dinyatakan memiliki profil keamanan yang baik serta dapat ditoleransi dengan baik pada kelompok dewasa dengan profil khasiat dan keamanan yang meyakinkan.
BPOM juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait rencana pelaksanaan vaksinasi campak bagi tenaga kesehatan sebagai bagian dari upaya pengendalian KLB secara nasional.
Ia mengungkapkan vaksin yang dapat digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi ini diproduksi oleh Bio Farma/Serum Institute of India, GlaxoSmithKline (GSK), serta Merck Sharp Dohme (MSD).
“Persetujuan ini merupakan hasil kajian ketat berbasis data ilmiah, sekaligus bentuk komitmen BPOM dalam memastikan setiap intervensi kesehatan yang digunakan masyarakat memenuhi standar keamanan dan khasiat, termasuk untuk populasi dewasa yang sebelumnya belum menjadi sasaran utama,” lanjutnya.
Selama ini, program vaksinasi campak di Indonesia telah berjalan luas dan terintegrasi dengan fokus utama pada kelompok anak. Upaya tersebut terbukti efektif dalam menurunkan angka kejadian campak secara signifikan. Namun, seiring dinamika epidemiologi, perhatian terhadap kelompok dewasa kini menjadi semakin penting.
BPOM menekankan bahwa penguatan surveilans tetap menjadi kunci dalam mencegah perluasan KLB, melalui deteksi dini kasus, pelaporan cepat, serta peningkatan cakupan vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia. BPOM juga memastikan setiap keputusan penggunaan vaksin dilakukan berbasis bukti ilmiah yang kuat dan sesuai standar global.
“Penanganan KLB campak tidak dapat dilakukan secara sektoral. Diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha untuk memastikan respons yang cepat, tepat, dan berkelanjutan dalam melindungi masyarakat,” tutup Taruna Ikrar.
Jumlah Kasus Campak
Hingga minggu ke-11 tahun 2026, Kementerian Kesehatan mencatat 58 Kejadian Luar Biasa (KLB) campak terjadi di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi.
Minggu berikutnya, tren kasus telah mengalami penurunan signifikan sebesar 93%, dari puncak 2.220 kasus pada minggu pertama menjadi 146 kasus pada pertengahan Maret 2026.
Di tengah tren penurunan tersebut, kewaspadaan tetap diperlukan. Data nasional masih mencatat terjadinya 10 kasus kematian akibat campak. Sekitar 8% kasusnya terjadi pada kelompok dewasa berusia di atas 18 tahun.










Discussion about this post