MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Bireuen meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026. Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 262 dari 466 paket pekerjaan konstruksi masih belum berkontrak.
Permintaan tersebut disampaikan Bupati Bireuen Ir. Mukhlis melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen Ismundandar, dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan SKPK Tahun Anggaran 2026 dan Evaluasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Jasa Konstruksi di Aula Bireuen Jaya Hotel, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan evaluasi, realisasi fisik baru mencapai 45,41 persen dan realisasi keuangan 48,32 persen. Dari 466 paket konstruksi yang tersebar pada 11 SKPK, baru 204 paket yang telah berkontrak.
Paket yang belum berkontrak paling banyak berada di Dinas PUPR sebanyak 108 paket, Sekretariat Baitul Mal 77 paket, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 43 paket, Dinas Kesehatan 13 paket, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Dinas Pertanian dan Perkebunan masing-masing sembilan paket.
Bupati menegaskan keberhasilan kegiatan tidak hanya diukur dari penyerapan anggaran, tetapi juga ketepatan waktu, kualitas pekerjaan, tertib administrasi dan manfaat bagi masyarakat.
“Keberhasilan pelaksanaan kegiatan tidak cukup hanya dilihat dari penyerapan anggaran, tetapi juga ketepatan waktu, kualitas pekerjaan, tertib administrasi, kepatuhan terhadap ketentuan, serta manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, setiap permasalahan harus segera diidentifikasi dan diselesaikan agar kegiatan Tahun Anggaran 2026 tidak menumpuk di akhir tahun,” ujarnya.
Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa bersama SKPK terkait diminta segera memetakan paket yang belum berproses, gagal tender, terlambat berkontrak maupun yang berisiko tidak selesai tepat waktu. Pengawasan juga diperkuat, terutama terhadap pekerjaan strategis dan rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana.
Pemkab Bireuen mengingatkan percepatan anggaran tidak boleh mengorbankan kualitas dan administrasi. PPK dan pengelola kegiatan diminta tidak melakukan pembayaran hanya untuk mengejar serapan jika progres fisik dan persyaratan belum terpenuhi.
Rapat tersebut juga membahas perlindungan pekerja konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh SKPK diminta memastikan setiap paket pekerjaan memenuhi persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Bagian Administrasi Pembangunan selanjutnya diminta terus memantau realisasi fisik dan keuangan agar seluruh kegiatan 2026 dapat diselesaikan sesuai target.







Discussion about this post