MASAKINI.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap dibuka pada hari libur nasional dan cuti bersama tanggal 14-15 Mei 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan administrasi masyarakat tetap terlayani meski berada pada masa libur nasional.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan pihaknya telah menyiapkan sistem piket bagi aparatur sipil negara (ASN) agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Disdukcapil Kota Banda Aceh tetap membuka layanan pada tanggal 14 dan 15 Mei 2026. Kami akan menugaskan ASN secara bergiliran atau piket agar pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Heru, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan tidak dapat dihentikan karena dokumen seperti KTP elektronik, kartu keluarga, dan dokumen sipil lainnya menjadi kebutuhan penting masyarakat dalam berbagai urusan pelayanan publik.
“Dokumen kependudukan ini sangat penting dan menyangkut banyak kepentingan masyarakat, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan hingga administrasi lainnya,” katanya.
Pada dua hari tersebut, pelayanan Disdukcapil Banda Aceh akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB di kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Layanan yang tetap tersedia meliputi perekaman KTP elektronik (KTP-el), pencetakan KTP-el, penerbitan dokumen kependudukan, serta layanan administrasi kependudukan lainnya.
Heru menegaskan pembukaan layanan di masa libur merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan mudah diakses masyarakat.
“Walaupun libur nasional, kami tetap hadir untuk masyarakat. Ini bagian dari komitmen kami memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang meminta Disdukcapil provinsi maupun kabupaten/kota tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan selama libur nasional dan cuti bersama.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta tetap memberikan pelayanan, khususnya untuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik, dengan durasi minimal setengah hari kerja dan menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah.
Selain itu, Disdukcapil daerah juga diminta mengatur jadwal piket petugas pelayanan serta melaporkan hasil pelayanan kepada pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.








Discussion about this post