MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh merespons cepat kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Pemko menyatakan siap menerapkan kebijakan tersebut, namun masih menunggu aturan teknis resmi dari pemerintah pusat.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi awal setelah kebijakan diumumkan. Ia memastikan edaran dari pemerintah pusat akan segera ditindaklanjuti.
“Sudah kita koordinasikan, dan akan segera kita tindak lanjuti edaran dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan WFH ini sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pemerintah menetapkan ASN bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yaitu setiap Jumat, sebagai langkah efisiensi energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.
Airlangga menjelaskan, Jumat dipilih karena jam kerja lebih singkat dan aktivitas perkantoran tidak sepadat hari lainnya.
“Jumat itu setengah hari, tidak penuh seperti Senin sampai Kamis,” katanya.
Pada dasarnya, Illiza menegaskan bahwa Pemko Banda Aceh mendukung kebijakan pemerintah pusat, terutama yang bertujuan untuk efisiensi energi.
“WFH ini bagian dari upaya menekan konsumsi energi. Pada prinsipnya, kami mendukung kebijakan tersebut,” jelasnya.
Meski begitu, ia menekankan bahwa pelaksanaan di daerah harus menunggu aturan yang jelas. Saat ini, Pemko masih menunggu Surat Edaran dari Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pelaksanaan.
“Hal ini penting agar kebijakan yang diterapkan nantinya memiliki landasan yang jelas, terukur, dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” ujarnya.
Illiza juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Ia menegaskan, penerapan WFH tidak boleh mengganggu layanan kepada masyarakat.
Pemerintah pusat sendiri memastikan layanan publik tetap berjalan meski kebijakan WFH diterapkan. Beberapa sektor juga akan dikecualikan, meskipun rincian teknisnya masih menunggu aturan lanjutan. Kebijakan WFH ini sebelumnya pernah diterapkan saat pandemi Covid-19 dan dinilai efektif. Kini, kebijakan tersebut kembali diterapkan dengan tujuan berbeda, yakni efisiensi energi.










Discussion about this post