MASAKINI.CO – Kisah pernikahan Nabi Muhammad di bulan Syawal menjadi salah satu riwayat penting dalam tradisi Islam. Cerita ini dikutip dalam kitab hadis Sahih Muslim, yang juga banyak dirujuk dalam berbagai buku kisah kehidupan Rasulullah.
Dalam riwayat tersebut, Aisyah binti Abu Bakar menceritakan langsung bagaimana pernikahannya berlangsung:
“Rasulullah menikahiku di bulan Syawal dan mulai hidup bersamaku di bulan Syawal.”
Pernikahan itu terjadi di tengah kepercayaan masyarakat Arab saat itu yang menganggap bulan Syawal sebagai waktu yang kurang baik untuk menikah. Banyak orang menilai pernikahan di bulan tersebut dapat membawa kesialan dalam rumah tangga.
Namun Rasulullah justru memilih Syawal sebagai waktu untuk menikah. Tanpa banyak penjelasan panjang, tindakan itu menjadi jawaban nyata atas kepercayaan yang berkembang. Ia menunjukkan bahwa tidak ada bulan yang membawa keburukan, termasuk dalam urusan pernikahan.
Makna dari peristiwa ini kemudian dijelaskan oleh ulama besar Imam An-Nawawi. Dalam kitab Syarh Shahih Muslim, ia menegaskan:
“Dalam hadis ini terdapat anjuran menikah di bulan Syawal dan bantahan terhadap anggapan jahiliyah yang memakruhkan pernikahan pada bulan tersebut.”
Selain itu, pernikahan dalam Islam sendiri memiliki kedudukan yang sangat dianjurkan. Rasulullah pernah bersabda:
“Nikah itu adalah sunnahku, siapa yang tidak menyukai sunnahku maka bukan dari golonganku.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa menikah bukan sekadar tradisi sosial, tetapi juga bagian dari ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Ketika dilakukan di bulan Syawal, nilai tersebut semakin kuat karena sekaligus mengikuti jejak Rasulullah yang telah lebih dahulu mencontohkannya.
Syawal yang datang setelah Ramadan juga dipandang sebagai momentum yang baik untuk memulai kehidupan baru. Setelah menjalani ibadah sebulan penuh, kondisi spiritual seorang Muslim dinilai lebih siap untuk membangun rumah tangga yang dilandasi iman, sehingga pernikahan di bulan ini tidak hanya bermakna secara waktu, tetapi juga secara spiritual.
Melalui pernikahan tersebut, Rasulullah tidak hanya membangun rumah tangga, tetapi juga meluruskan cara pandang masyarakat terhadap tradisi yang tidak berdasar. Hingga kini, kisah itu menjadi rujukan bagi umat Islam bahwa menikah di bulan Syawal bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga memiliki nilai mengikuti sunah Rasulullah.







Discussion about this post