MASAKINI.CO – Sejumlah massa aksi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) diduga ditahan aparat kepolisian saat proses pembubaran demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026) malam.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aparat kepolisian membubarkan massa aksi setelah demonstrasi berlangsung hingga malam hari. Sejumlah demonstran terlihat diamankan aparat dan dibawa menggunakan kendaraan kepolisian dari lokasi aksi.
Salah satu peserta aksi, Dani, mengatakan massa dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian setelah waktu Maghrib.
“Massa sudah dibubarkan secara paksa oleh polisi tadi setelah maghrib,” ujar Dani.
Ia juga mengaku terdapat peserta aksi yang mengalami pemukulan saat proses pengamanan berlangsung.
“Massa ada yang diamankan dan juga ada yang kena pukul oleh aparat polisi,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan Aliansi Rakyat Aceh, sejumlah massa aksi diamankan aparat untuk proses lebih lanjut. Hingga malam hari, aparat keamanan masih berjaga di sekitar Kantor Gubernur Aceh dan situasi mulai terpantau kondusif.







Discussion about this post