MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat pengendalian tembakau untuk melindungi anak-anak dan generasi muda dari paparan serta konsumsi rokok. Langkah tersebut dibahas bersama Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT) dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah pakar pengendalian tembakau nasional dan internasional.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, mengatakan perlindungan anak menjadi bagian penting dalam kebijakan pengendalian rokok di kota tersebut. Upaya itu dilakukan dengan memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sekaligus membatasi ruang promosi produk tembakau.
“Perlindungan anak dan generasi muda harus menjadi perhatian dalam pengendalian tembakau. Kita ingin lingkungan mereka semakin terlindungi dari paparan maupun pengaruh rokok,” katanya, Rabu (16/9/2026).
Komitmen tersebut didukung perkembangan kepatuhan terhadap KTR di Banda Aceh. Berdasarkan data yang disampaikan, tingkat kepatuhan publik terhadap KTR meningkat dari 21,1 persen pada 2019 menjadi 45,3 persen pada 2023.
Penguatan kembali dilakukan pada 2026 melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/01171/2026 yang mengatur larangan iklan, promosi dan sponsor rokok (TAPS), serta pemajangan kemasan rokok di tempat penjualan.
Kebijakan itu melengkapi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang KTR dan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2017. Penerapan KTR juga memiliki landasan nilai keagamaan melalui Fatwa MPU Nomor 18 Tahun 2014.
Selain membatasi keberadaan dan promosi rokok di ruang publik, Pemkot Banda Aceh bersama APCAT membahas penguatan layanan bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok. Salah satunya melalui layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Puskesmas.
Pengendalian faktor risiko merokok juga direncanakan terintegrasi dalam penanganan tuberkulosis (TBC) di Banda Aceh.
“Pengendalian tembakau harus diterjemahkan menjadi langkah yang bisa dirasakan masyarakat. Karena itu, edukasi, pencegahan, penegakan KTR dan layanan berhenti merokok perlu berjalan bersama,” ujarnya.
Urgensi pengendalian rokok juga terlihat dari beban pembiayaan kesehatan. Data BPJS tahun 2025 yang disampaikan Pemkot mencatat biaya kuratif untuk menangani penyakit akibat rokok di Banda Aceh mencapai Rp113,7 miliar dengan jumlah pasien sebanyak 42.360 orang.
Untuk memperkuat penerapan KTR, Pemkot melibatkan Satpol PP dan WH serta melakukan pemetaan titik KTR menggunakan ArcGIS. Pemasangan signage KTR juga telah dilakukan di berbagai fasilitas publik, perkantoran hingga tempat ibadah.
Ke depan, Pemkot Banda Aceh dan APCAT akan menyusun Rencana Aksi Perlindungan Kesehatan Masyarakat serta generasi muda dan anak dari bahaya konsumsi rokok. Rencana tersebut mencakup pemasangan ribuan signage KTR lanjutan dan peningkatan kapasitas Satgas.
Illiza juga membuka rencana untuk meningkatkan status Surat Edaran terkait larangan iklan, promosi dan sponsor rokok menjadi regulasi yang lebih permanen.
Pertemuan tersebut dihadiri Director Tobacco Control Singapore Office Vital Strategies Dr Tara Singh Bam, Technical Advisor Policy Implementation Vital Strategies Bernadette Fellarika Nusarrivera, Technical Consultant Vital Strategies Dr Lily Sulistyowati, serta Analis Legislatif Pusaka Badan Keahlian DPR RI Rohani Budi Prihatin.










Discussion about this post