MASAKINI.CO – Seorang tahanan yang berhasil kabur usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali ditangkap oleh Tim Satuan Brimob Polda Aceh.
Tahanan bernama Herman ini ditangkap setelah dilakukan pengintai diketahui berada di Langsa, Kamis (12/12/2024).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isnawati mengatakan Herman ditangkap di Desa Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa. Kala itu sedang bersama anak, istri, dan orang tuanya.
Menurutnya buronan ini sempat berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya ditemukan di kota Langsa. Untuk proses penyerahan, terdakwa dijemput di Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh dimana buronan dititipkan.
“Dan hari ini kejaksaan kembali menyerahkan Herman ke Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh,” kata Isnawati usai menyerahkan tahanan, Sabtu (14/12/2024).
Sebelumnya, Herman berhasil melarikan diri usai mendobrak sel di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Ia baru saja menjalani sidang pembacaan putusan dengan hukuman tujuh tahun penjara, Selasa (26/12/2024).
Humas PN Banda Aceh Jamaluddin menjelaskan, kejadian itu bermula saat Herman menunggu dibawa pulang ke penjara usai mengikuti sidang.
“Kayaknya kunci sel yang bermasalah, makanya dia bisa mendobrak,” ujarnya.