MASAKINI.CO – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, yang kembali melakukan aksi pembobolan rumah di sejumlah lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, EY merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho pada 2023.
“Ia merupakan residivis yang kembali beraksi dengan melakukan perbuatan yang sama,” kata Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki dua laporan pencurian yang diterima dari korban, yakni Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/121/2026/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 11 Juni 2026 serta LP/B/500/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 25 Juni 2026.
Dari dua aksi pencurian itu, pelaku menggasak enam unit telepon seluler, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), kunci sepeda motor, STNK, KTP, serta sejumlah uang milik korban.
Enam telepon seluler yang dicuri masing-masing Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, dan Samsung Duos.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan merusak jendela dan mencongkel pintu belakang.
Menurut Kompol Dizha, korban Liyuzayani baru mengetahui barang-barangnya hilang saat hendak melaksanakan salat Subuh. Saat itu tas yang sebelumnya digantung di samping jendela kamar sudah tidak ada, begitu juga telepon genggam miliknya.
Sementara korban Suhatman Rizal mendapati telepon seluler yang sedang diisi daya di atas meja telah hilang. Ia juga menemukan pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka dengan bekas congkelan, sedangkan tas milik istrinya ditemukan kosong di lantai dapur.
Berbekal laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.
Pada Selasa (7/7/2026) dini hari, tim kemudian mengamankan EY beserta barang bukti hasil pencurian.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan pelaku pada sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, yakni di Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang.
Saat ini EY telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kompol Dizha mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga barang-barang berharga serta segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal maupun aktivitas yang mencurigakan.
“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Mari saling peduli dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.







Discussion about this post