MASAKINI.CO – Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan 2.989 gram emas batangan atau setara hampir 1.000 mayam Aceh yang diduga hendak dibawa ke luar negeri melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda menuju Malaysia pada Rabu (1/7/2026) lalu
Dalam kasus tersebut, petugas turut mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial GP.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari pengamatan terhadap penumpang serta analisis risiko berdasarkan informasi intelijen yang dilakukan petugas Bea Cukai.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan emas batangan seberat 2.989 gram dengan nilai mencapai Rp7.254.395.731,33 berdasarkan Harga Referensi (HR) ekspor emas Kementerian Perdagangan per 1 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berupaya membawa emas tersebut ke luar negeri tanpa menyampaikan pemberitahuan pabean kepada petugas Bea Cukai. “Terduga masuk ke Indonesia melalui penerbangan internasional dengan visa multiple/triple journey,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Bea Cukai Banda Aceh mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan ekspor yang berlaku sehingga aktivitas perdagangan internasional dapat berlangsung secara tertib, adil, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” kata Rahmat.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, serta Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.









Discussion about this post