MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Diduga Gelapkan Uang Transaksi Kios Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polisi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 Agustus 2026
in News
0

Pengungkapan dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Pidie Jaya. | Foto: Polresta Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya. Dalam kasus tersebut, pemilik kios mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp68,6 juta.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, terduga pelaku diserahkan langsung oleh korban kepada petugas setelah diduga terlibat dalam perkara penggelapan.

RelatedPosts

Zaini Bakri Resmi Duduki Kursi DPRA, Gantikan Mawardi Basyah

Segini Harga Emas Perhiasan Hari Ini

Lima Motif Ornamen Aceh Dipilih untuk Dikembangkan ke Produk Fesyen

“Pada Sabtu, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban,” kata Dizha, Senin (24/8/2026).

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 22 Agustus 2026.

Dizha menjelaskan, dugaan penggelapan itu terjadi di sebuah kios penjualan kartu telepon di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban, Muhammad Rizal (34), melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan kios selama periode Januari hingga Juli 2026.

“Korban selaku pemilik kios melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan dan menemukan adanya sejumlah uang transaksi yang masuk ke akun dompet digital Dana milik terduga pelaku,” ujarnya.

Menurut polisi, uang yang masuk ke akun tersebut diduga merupakan hasil transaksi yang seharusnya diterima melalui akun milik korban.

Korban kemudian melakukan konfirmasi kepada IR terkait transaksi tersebut. Berdasarkan keterangan penyidik, terduga pelaku mengakui bahwa uang yang masuk ke akun Dana miliknya berasal dari transaksi milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, yakni Oppo A78 RAM 8 GB warna hitam, Infinix Zero warna gold, dan iPhone 14 Plus warna biru toska.

Kasatreskrim mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara, mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga melakukan gelar perkara.

“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata Dizha.

Dalam perkara ini, IR disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Tags: kios pulsaPenggelapanPenggelapan DanaPolresta Banda Aceh
Previous Post

Trainer Parenting Ingatkan Orang Tua Perkuat Komunikasi Anak untuk Cegah Kekerasan Seksual

Next Post

BRIN Perkuat Pendekatan One Health untuk Cegah Wabah Usai Bencana

Related Posts

Hendak Tebus Motor yang Digadaikan, Warga Banda Aceh Kaget Kendaraannya Sudah Diambil

by Redaksi
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang warga Banda Aceh, Sulastari (48), harus melapor ke polisi setelah sepeda motor Yamaha Aerox miliknya yang digadaikan...

Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMA 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan

by Redaksi
5 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh kini masuk tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa...

Warga Temukan Benda Diduga Mortir di Pinggir Krueng Aceh, Polisi Amankan Lokasi

by Redaksi
1 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Warga menemukan benda yang diduga mortir peninggalan masa konflik di pinggir Sungai Krueng Aceh, tepatnya di depan Warkop...

Next Post

BRIN Perkuat Pendekatan One Health untuk Cegah Wabah Usai Bencana

5.183 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Ikuti PBAK

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co