MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Diduga Gelapkan Uang Transaksi Kios Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polisi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 Agustus 2026
in News
0

Pengungkapan dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Pidie Jaya. | Foto: Polresta Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya. Dalam kasus tersebut, pemilik kios mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp68,6 juta.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, terduga pelaku diserahkan langsung oleh korban kepada petugas setelah diduga terlibat dalam perkara penggelapan.

RelatedPosts

5.183 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Ikuti PBAK

Trainer Parenting Ingatkan Orang Tua Perkuat Komunikasi Anak untuk Cegah Kekerasan Seksual

Mahasiswa USK Ditemukan Meninggal di Asrama, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Pada Sabtu, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban,” kata Dizha, Senin (24/8/2026).

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 22 Agustus 2026.

Dizha menjelaskan, dugaan penggelapan itu terjadi di sebuah kios penjualan kartu telepon di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban, Muhammad Rizal (34), melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan kios selama periode Januari hingga Juli 2026.

“Korban selaku pemilik kios melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan dan menemukan adanya sejumlah uang transaksi yang masuk ke akun dompet digital Dana milik terduga pelaku,” ujarnya.

Menurut polisi, uang yang masuk ke akun tersebut diduga merupakan hasil transaksi yang seharusnya diterima melalui akun milik korban.

Korban kemudian melakukan konfirmasi kepada IR terkait transaksi tersebut. Berdasarkan keterangan penyidik, terduga pelaku mengakui bahwa uang yang masuk ke akun Dana miliknya berasal dari transaksi milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, yakni Oppo A78 RAM 8 GB warna hitam, Infinix Zero warna gold, dan iPhone 14 Plus warna biru toska.

Kasatreskrim mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara, mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga melakukan gelar perkara.

“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata Dizha.

Dalam perkara ini, IR disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Tags: kios pulsaPenggelapanPenggelapan DanaPolresta Banda Aceh
Previous Post

Trainer Parenting Ingatkan Orang Tua Perkuat Komunikasi Anak untuk Cegah Kekerasan Seksual

Next Post

BRIN Perkuat Pendekatan One Health untuk Cegah Wabah Usai Bencana

Related Posts

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Meninggal di Banda Aceh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

by Ahmad Mufti
23 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Ketua Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya, Teungku Zulkifli (48), ditemukan meninggal dunia di rumah singgah yang ditempatinya di...

Polisi Tangkap Pria 41 Tahun, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Berulang Kali

by Redaksi
22 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak...

Cekcok di Simpang Dodik Berujung Penikaman, Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi

by Redaksi
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Perselisihan di kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh, berujung penikaman. Seorang pria berinisial NPA (34) diamankan Satreskrim Polresta Banda...

Next Post

BRIN Perkuat Pendekatan One Health untuk Cegah Wabah Usai Bencana

5.183 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Ikuti PBAK

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co