MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya. Dalam kasus tersebut, pemilik kios mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp68,6 juta.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, terduga pelaku diserahkan langsung oleh korban kepada petugas setelah diduga terlibat dalam perkara penggelapan.
“Pada Sabtu, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban,” kata Dizha, Senin (24/8/2026).
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 22 Agustus 2026.
Dizha menjelaskan, dugaan penggelapan itu terjadi di sebuah kios penjualan kartu telepon di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban, Muhammad Rizal (34), melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan kios selama periode Januari hingga Juli 2026.
“Korban selaku pemilik kios melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan dan menemukan adanya sejumlah uang transaksi yang masuk ke akun dompet digital Dana milik terduga pelaku,” ujarnya.
Menurut polisi, uang yang masuk ke akun tersebut diduga merupakan hasil transaksi yang seharusnya diterima melalui akun milik korban.
Korban kemudian melakukan konfirmasi kepada IR terkait transaksi tersebut. Berdasarkan keterangan penyidik, terduga pelaku mengakui bahwa uang yang masuk ke akun Dana miliknya berasal dari transaksi milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, yakni Oppo A78 RAM 8 GB warna hitam, Infinix Zero warna gold, dan iPhone 14 Plus warna biru toska.
Kasatreskrim mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara, mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga melakukan gelar perkara.
“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata Dizha.
Dalam perkara ini, IR disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh.










Discussion about this post