MASAKINI.CO – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil rental yang diduga digadaikan tanpa seizin pemilik. Polisi mengamankan MTN (32), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, MTN diamankan pada Selasa (1/9/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan kendaraan.
Kasus itu bermula ketika korban menyerahkan satu unit Daihatsu Xenia tahun 2021 kepada MTN untuk direntalkan selama 10 hari dengan tarif Rp350 ribu per hari. Namun, setelah masa rental berakhir, pembayaran disebut tidak dilanjutkan dan tersangka sulit dihubungi.
Korban kemudian melacak kendaraan menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada mobil. Dari penelusuran tersebut, kendaraan diketahui telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas rental.
“Mobil yang dilaporkan digelapkan tersebut merupakan Daihatsu Xenia tahun 2021 nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni A.MA. Kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp16 juta,” kata Dizha, Kamis (3/8/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp130 juta. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh melalui dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 27 Juni 2026 dan 21 Agustus 2026.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan dan menelusuri keberadaan tersangka serta kendaraan yang dilaporkan.
MTN kemudian diamankan korban di kediamannya di kawasan Desa Lamjamee sekitar pukul 17.30 WIB. Ia selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan awal, penyidik melakukan penangkapan terhadap MTN sekitar pukul 22.00 WIB dan menetapkannya sebagai tersangka.
Polisi turut mengamankan tiga lembar bukti transfer biaya rental dan satu lembar kwitansi gadai sebagai barang bukti atau petunjuk dalam perkara tersebut.
Dizha mengatakan, penyidik masih mendalami perkara untuk melengkapi administrasi penyidikan serta menelusuri seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang berkaitan. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.









Discussion about this post