MASAKINI.CO – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.
Pelaku berinisial M (24), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, ditangkap di kawasan Desa Punge Blangcut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, pada Rabu (2/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP M. Rochli Hanafi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Pelaku merupakan DPO dalam perkara pencurian kendaraan bermotor berdasarkan laporan polisi tanggal 15 Juli 2026,” ujar Rochli.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi BL 6412 JL yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Lam Leupung, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.
Rochli mengatakan, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku saat ini masih dilakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Polres Aceh Besar juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan keamanan kendaraan, terutama saat meninggalkan kendaraan dalam waktu tertentu. Penggunaan kunci tambahan, memarkir kendaraan di lokasi aman, serta memastikan kendaraan berada dalam pengawasan dapat mengurangi risiko pencurian.









Discussion about this post