MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,05 miliar lebih melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) hingga 22 Juli 2026.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Rabu (22/7/2026). Kegiatan itu turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sebagai bentuk sinergi dalam upaya penyelamatan keuangan daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, mengatakan pemulihan keuangan negara tersebut dilakukan melalui bantuan hukum nonlitigasi yang dilaksanakan Bidang Datun bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
“Total pemulihan keuangan negara hingga 22 Juli 2026 mencapai Rp2.055.943.815,21,” kata Cherry.
Ia menjelaskan, pemulihan tersebut dilakukan dalam dua periode. Pada Januari hingga 14 April 2026, Kejari Aceh Jaya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.319.796.010,83.
Kemudian, pada periode 15 April hingga 22 Juli 2026, kembali berhasil dipulihkan sebesar Rp744.479.713,63.
Seluruh dana hasil pemulihan tersebut telah disetorkan secara resmi ke Kas Daerah Kabupaten Aceh Jaya melalui Bank Aceh Syariah Cabang Calang.
Dana tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Aceh Jaya.
Kejari Aceh Jaya menyebut capaian tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah potensi kerugian negara.
Ke depan, Kejari Aceh Jaya akan terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas Bidang Datun melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh Jaya.









Discussion about this post