MASAKINI.CO – Peringatan Hari Anak Nasional 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana sistem perlindungan anak di Aceh berjalan. Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menilai perlindungan anak tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi harus diwujudkan dalam sistem yang mampu mencegah kekerasan, memberikan pemulihan, serta menjamin masa depan anak.
Manager Riset dan Kebijakan Publik YBHA Peutuah Mandiri, Wardatul Jannah, mengatakan tema Hari Anak Nasional tahun ini, “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan,” harus dimaknai lebih dari sekadar kampanye tahunan.
Menurutnya, kasih sayang terhadap anak harus diterjemahkan dalam kebijakan dan tindakan nyata yang memastikan anak tumbuh di lingkungan aman dan bebas dari kekerasan.
“Kasih sayang kepada anak tidak cukup diwujudkan melalui ungkapan, kampanye, atau seremoni tahunan, melainkan harus diterjemahkan ke dalam sistem perlindungan yang nyata, berkeadilan, dan mampu memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman,” ujar Wardatul, Kamis (23/7/2026).
Ia menyoroti masih tingginya persoalan perlindungan anak di Aceh, mulai dari kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, hingga perkawinan anak.
Berdasarkan data SIMFONI PPA, hingga April 2026 tercatat sebanyak 127 kasus anak terjadi di Aceh. Namun, angka tersebut dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
Wardatul menyebut fenomena tersebut sebagai iceberg phenomenon atau fenomena gunung es, di mana kasus yang tercatat hanya sebagian kecil dari persoalan yang terjadi di lapangan.
“Rendahnya angka pelaporan tidak selalu berarti rendahnya angka kekerasan. Bisa jadi, hal tersebut menunjukkan sistem pelaporan belum sepenuhnya aman, ramah, dan dipercaya oleh anak,” katanya.
Ia juga menyinggung polemik kasus dugaan penganiayaan anak di Aceh Timur yang sempat diarahkan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Menurutnya, pendekatan RJ harus diterapkan secara tepat dan tidak boleh mengabaikan kepentingan terbaik anak sebagai korban.
Wardatul menjelaskan, RJ merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan anak, terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku. Namun, pendekatan tersebut tidak boleh digunakan untuk mengabaikan proses hukum terhadap kasus kekerasan terhadap anak sebagai korban.
“Perdamaian memang dapat menjadi bagian dari proses sosial, tetapi tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi anak,” ujarnya.
Selain kekerasan, YBHA juga menyoroti masih adanya praktik eksploitasi anak di Aceh. Salah satunya kasus dugaan pemanfaatan anak dalam jaringan pengemis di Aceh Barat yang menunjukkan bahwa eksploitasi ekonomi terhadap anak masih terjadi.
Ancaman lain adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam diskusi Hari Buruh di Banda Aceh, ditemukan peningkatan dugaan kasus TPPO terhadap pekerja migran Aceh dari 20 kasus pada 2023 menjadi 41 kasus hingga Oktober 2025. Dalam kasus tersebut juga ditemukan indikasi keterlibatan anak di bawah umur yang diberangkatkan melalui jalur ilegal.
Di sisi lain, persoalan perkawinan anak juga masih menjadi perhatian. Data Mahkamah Syar’iyah Aceh mencatat 483 permohonan dispensasi kawin sepanjang 2025. Meski menurun dibandingkan 2024 yang mencapai 558 permohonan, angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan praktik perkawinan anak yang terjadi di masyarakat.
Wardatul juga menyoroti masih lemahnya pendidikan perlindungan diri dan kesehatan reproduksi bagi anak. Berdasarkan pengalaman pendampingan YBHA Peutuah Mandiri, dalam dua tahun terakhir pihaknya menangani lebih dari 100 kasus terkait kekerasan seksual terhadap anak.
“Banyak anak tidak memahami batasan terhadap tubuhnya sendiri, tidak mengenali bentuk kekerasan seksual, bahkan tidak mengetahui kepada siapa mereka harus meminta pertolongan ketika menjadi korban,” katanya.
Menurut Wardatul, tantangan perlindungan anak di Aceh bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada implementasi. Karena itu, diperlukan penguatan sistem pelaporan, layanan pemulihan korban, koordinasi antarinstansi, serta dukungan anggaran yang memadai.
Ia menilai perlindungan anak harus melibatkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, hingga masyarakat sipil.
“Perlindungan anak bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi proses berkelanjutan untuk memastikan hak anak atas pemulihan, pendidikan, perlindungan sosial, dan tumbuh kembang tetap terpenuhi,” ujarnya.
Ia berharap momentum Hari Anak Nasional menjadi evaluasi bersama agar setiap kebijakan dan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak.
“Melampaui angka berarti melihat wajah-wajah anak yang selama ini tersembunyi di balik statistik. Setiap anak harus merasa aman untuk tumbuh, belajar, dan memiliki masa depan,” pungkas Wardatul.










Discussion about this post