MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Jaksa Tuntut 10,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 September 2025
in Daerah
0
Jaksa Tuntut 10,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya

Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Aceh Jaya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. | Foto: Kejari Aceh Jaya

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menuntut Aidi Akhyar dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan atas kasus dugaan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, tahun 2016.

Tuntutan dibacakan dalam sidang Tipikor Banda Aceh dalam sidang yang diketuai Majelis hakim Irwandi, dengan didampingi R Deddy Haryanto dan Ani Hartati sebagai hakim anggota, Jumat (12/9/2025).

RelatedPosts

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan Nasional di Festival Literasi 2026

Bupati Aceh Besar Minta Camat Aktif Tangani Persoalan Warga

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp40 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah putusan maka akan disita seluruh harta benda jika tidak mencukupi maka diganti satu bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU memaparkan bahwa terdakwa Aidi Akhyar terlibat dalam tindak pidana korupsi pertanahan Aceh Jaya pada rentang waktu 2016 hingga 2017.

Modus kejahatan ini melibatkan redistribusi sertifikat tanah dengan total luas mencapai 507,8 hektare di Desa Payo Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam kasus ini, tanah yang disertifikasi ternyata merupakan lahan rawa-rawa dan semak belukar yang tidak pernah terlihat digarap sebelumnya. Kondisi ini jelas menyalahi prosedur dan ketentuan yang berlaku yang harusnya syarat utama untuk redistribusi sertifikat adalah tanah negara yang sudah digarap oleh masyarakat.

Akibatnya negara mengalami kerugian berupa tanah dengan luas mencapai 5,14 juta meter persegi lebih. Jika dikonversikan dalam bentuk uang mencapai Rp12,6 miliar lebih berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.

“Majelis hakim akan melanjutkan sidang kedepan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa pada 19 September mendatang,” ujarnya.

Tags: JPUKasus KorupsiKejari Aceh JayaPengadilan Tipikor
Previous Post

Liverpool Incar Gelandang Stuttgart Senilai 612 Miliar, Sekedar Pelapis?

Next Post

Sushila Karki Dilantik Sebagai Perdana Menteri Nepal

Related Posts

Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Sabu ke Jaksa

by Ahmad Mufti
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan tiga orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang...

Terdakwa Korupsi PT Pos Indonesia KCP Teunom Rugikan Negara Rp322 Juta

by Riska Zulfira
29 November 2025
0

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrial, mantan pegawai PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, digelar di...

Korupsi Insentif Pajak Daerah, 5 Pejabat BPKD Aceh Barat Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

by Riska Zulfira
21 November 2025
0

MASAKINI.CO - Lima pejabat dan mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat didakwa merugikan negara sebesar Rp3,58 miliar...

Next Post

Sushila Karki Dilantik Sebagai Perdana Menteri Nepal

Bekali Generasi Muda dengan Literasi Finansial, BRI Bagikan Tips Cerdas Kelola Keuangan

Bekali Generasi Muda dengan Literasi Finansial, BRI Bagikan Tips Cerdas Kelola Keuangan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co