MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ikut berkomentar terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza mengatakan putusan tersebut tidak berdampak terhadap pelaksanaan Pilkada di Aceh.
Sebab, Aceh berlaku Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Yang diuji di MK itu Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, sedangkan yang berlaku di Aceh sebagaimana yang dimaksud Pasal 91 ayat (2) UU 11/2006 dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016.”kata Ahmad Mirza Safwandy, Rabu (21/8/2024).
Mirza menjelaskan, persyaratan perolehan paling kurang 15 persen dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota legislatif daerah yang bersangkutan dalam Pemilu terakhir merupakan persyaratan pengajuan bakal calon oleh partai politik lokal pada Pilkada di Aceh.
Tapi jika merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD tetapi dengan persentase yang telah syaratkan Putusan MK.
Menurut Mirza, persyaratan yang ditetapkan MK yakni persentase akumulasi suara sah pada putusan tersebut dengan beragam tergantung provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap.
Sedangkan dalam ketentuan di UUPA dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tidak demikian.
“Pengajuan pasangan calon di Pilkada di Aceh menggunakan akumulasi perolehan suara sah 15 persen,” pungkasnya.