MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang sebanyak 3.765.268 pemilih.
Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi mengatakan pemilih tersebut tersebar di 6.499 desa, 290 kecamatan, dan 23 kabupaten kota.
“Jumlah ini tidak menetap, bisa saja berubah baik berkurang maupun bertambah,” katanya, Rabu (21/8/2024).
Saiful merincikan, angka DPS laki-laki sejumlah 1.849.899 orang sedangkan pemilih perempuan sebanyak 1.915.369 orang.
Ia mengatakan hasil ini didapati setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang kemudian disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi.
Kabupaten Aceh Utara tercatat dengan daerah yang memiliki DPS tertinggi, yaitu sebanyak 427.667 orang. Kemudian Kabupaten Bireun sebanyak 316.630 orang. Lalu Kabupaten Pidie dengan jumlah pemilih sementara sebanyak 313.443 orang.
Selanjutnya, Kabupaten Aceh Besar sebanyak 298.475 orang, kabupaten Aceh Timur dengan jumlah pemilih sementara mencapai 298.395 orang.
“Sedangkan untuk daftar pemilih sementara yang paling sedikit ada di Sabang sejumlah 28.889 orang,” sebutnya.
Untuk diketahui, pemilihan gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan di langsung pada 27 November 2024.